Ketahui 5 Penyebab STNK Diblokir dan Cara Mengurusnya

IST Penyebab STNK anda diblokir--
Setelah semua dokumen siap, pemilik kendaraan perlu datang langsung ke kantor Samsat terdekat untuk mengurus pembukaan blokir STNK.
3. Melunasi tunggakan
Jika pemblokiran terjadi karena denda tilang atau kredit macet, pastikan semua tagihan sudah dilunasi agar proses pembukaan blokir dapat berjalan lancar.
4. Mendapatkan surat pembukaan blokir
Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, pihak Samsat akan mengeluarkan surat pembukaan blokir sehingga STNK dapat digunakan kembali.
STNK merupakan dokumen wajib yang harus dibawa saat berkendara. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 106 Ayat 5, yang menyebutkan bahwa setiap pengendara harus dapat menunjukkan :
• STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor
• Surat Izin Mengemudi (SIM)
• Bukti lulus uji berkala (jika diperlukan)
• Tanda bukti lain yang sah
Dengan memahami penyebab dan cara mengurus STNK yang diblokir, pemilik kendaraan dapat lebih bijak dalam mengelola dokumen kendaraannya. Jangan lupa untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas agar terhindar dari sanksi pemblokiran STNK !