MK Batalkan Kemenangan Pilkada 2024 di Sejumlah Daerah, Harus Pilih Ulang ?

IST Serang, menjadi salah satu daerah yang MK batalkan kemenangan Pilkada 2024--
BACAKORANCURUP.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk membatalkan hasil Pilkada 2024 di beberapa daerah setelah menemukan berbagai pelanggaran serius
Dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo pada Senin (24/2/2025) di Ruang Sidang Gedung I MK, diputuskan bahwa beberapa calon kepala daerah yang sebelumnya dinyatakan menang harus kembali bertarung dalam pemungutan suara ulang (PSU).
Keputusan ini diambil setelah MK menemukan berbagai pelanggaran yang meliputi keterlibatan pejabat pemerintah dalam kampanye, pelanggaran administrasi, hingga praktik politik uang yang terstruktur, sistematis, dan masif.
Berikut beberapa daerah yang harus menggelar pemilihan ulang :
1. Serang
Pilkada Serang 2024 dibatalkan setelah MK menemukan bukti keterlibatan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, dalam mendukung salah satu pasangan calon. Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa Yandri secara aktif mengarahkan kepala desa untuk mendukung pasangan nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah-M. Najib Hamas.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa tindakan ini mencederai prinsip netralitas pemilu dan berpotensi memengaruhi keputusan politik para kepala desa. Bahkan, rekaman video yang diajukan sebagai bukti memperlihatkan kepala desa secara terbuka menyatakan dukungan mereka. Dengan temuan ini, MK memerintahkan PSU di seluruh TPS di Serang.
2. Tasikmalaya
Ade Sugianto, calon bupati petahana yang memenangkan Pilkada Tasikmalaya, didiskualifikasi karena melanggar aturan periodisasi jabatan. MK menilai bahwa Ade telah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya selama lebih dari dua periode, termasuk saat menggantikan Uu Ruzhanul Ulum yang menjadi Wakil Gubernur Jawa Barat.
Dalam pertimbangannya, MK merujuk pada Surat Telegram Gubernur Jawa Barat yang menyatakan bahwa Ade telah menjalankan tugas dan wewenang sebagai bupati sejak 2018. Dengan demikian, pencalonannya di Pilkada 2024 dianggap tidak sah, dan ia tidak diperbolehkan maju dalam pemilihan ulang yang akan digelar di Tasikmalaya.
3. Empat Lawang