MK Batalkan Kemenangan Pilkada 2024 di Sejumlah Daerah, Harus Pilih Ulang ?

IST Serang, menjadi salah satu daerah yang MK batalkan kemenangan Pilkada 2024--
Di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, kemenangan pasangan Joncik Muhammad dan Arifa’i juga dibatalkan. MK menemukan adanya pelanggaran serius dalam proses pemilihan, sehingga memerintahkan pemungutan suara ulang dengan hanya diikuti oleh dua pasangan calon : Joncik Muhammad-Arifa’i dan Budi Antoni Al Jufri-Henny Verawati.
Dalam sidang, Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa keputusan ini bertujuan untuk menjaga integritas demokrasi dan memastikan pemilihan yang adil bagi masyarakat Empat Lawang.
4. Papua
MK juga membatalkan pencalonan Yeremias Bisai sebagai Wakil Gubernur Papua. Yeremias didiskualifikasi karena ditemukan pelanggaran administrasi terkait Surat Keterangan (Suket) yang digunakan sebagai syarat pencalonan.
Dalam pemeriksaan, diketahui bahwa Yeremias menggunakan suket dari Pengadilan Negeri Jayapura, padahal ia berdomisili di Kabupaten Waropen. Hal ini dianggap sebagai pelanggaran administratif yang fatal, sehingga MK membatalkan hasil Pilkada Papua 2024 dan memerintahkan pemungutan suara ulang tanpa Yeremias Bisai sebagai peserta.
5. Mahakam Ulu
Kemenangan pasangan Owena Mayang Shari Belawan-Stanislaus Liah di Pilkada Mahakam Ulu juga dibatalkan setelah MK menemukan bukti kuat adanya politik uang dalam bentuk kontrak politik dengan ketua RT. Dalam kontrak tersebut, pasangan ini menjanjikan anggaran besar bagi setiap RT jika mereka terpilih.
MK menilai bahwa praktik ini termasuk dalam kategori pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), yang dapat mempengaruhi hasil pemilihan secara tidak adil. Oleh karena itu, MK memerintahkan PSU dalam waktu tiga bulan sejak putusan dikeluarkan.
Keputusan MK untuk membatalkan hasil Pilkada di beberapa daerah menunjukkan komitmen kuat terhadap demokrasi yang jujur dan adil. Dengan ditemukannya berbagai pelanggaran mulai dari intervensi pejabat pemerintah hingga politik uang, PSU menjadi langkah yang diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilu.
Kini, para calon dan masyarakat harus bersiap menghadapi pemilihan ulang dengan harapan bahwa prosesnya akan berlangsung lebih transparan dan bebas dari kecurangan.