Sebelum Beli, Kamu Wajib Tahu Besaran Pajak Tahunan Suzuki Fronx! Cek Selengkapnya Disini!

Ilustrasi Net--

BACAKORANCURUP.COM - Suzuki Fronx kini hadir di pasar mini SUV Indonesia, menawarkan harga bersaing serta desain yang mencuri perhatian.

Kepopulerannya semakin meningkat setelah sejumlah influencer otomotif mengulas keunggulan desain SUV coupenya, fitur kekinian, dan efisiensi performa yang ditawarkan.

Suzuki Fronx tersedia dalam tiga pilihan varian: GL, GX, dan SGX, dengan rentang harga mulai sekitar Rp295 juta hingga Rp329,8 juta untuk varian tertinggi (harga OTR Jawa Timur).

Akan tetapi, sebelum memutuskan membeli, penting bagi calon konsumen untuk memahami besaran pajak tahunan kendaraan ini.

BACA JUGA:Suzuki APV Mobil Serbaguna Legendaris, Berikut Daftar Harga Terbarunya per Juni 2025!

BACA JUGA:Suzuki Smash Carb 2025, Kombinasi Desain Klasik dan Teknologi Canggih

Berapa besar pajak tahunan Suzuki Fronx?

Pajak kendaraan di Indonesia didasarkan pada Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Untuk mobil pribadi, tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah 2% dari NJKB, ditambah biaya SWDKLLJ sebesar Rp 143.000.

Merujuk pada data Samsat Jakarta per 26 Mei 2025, berikut estimasi pajak tahunan Suzuki Fronx untuk kepemilikan pertama:

- GL MT: Rp 3.463.000

- GL AT: Rp 3.623.000

- GX AT: Rp 3.863.000

- SGX AT: Rp 4.023.000

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan