Telat Bayar Angsuran KUR, Begini Resikonya

Ilustrasi Net--
3. Penerbitan Surat Peringatan (SP)
Jika debitur tidak segera melunasi angsuran, bank akan mengeluarkan surat peringatan bertahap:
- Surat Peringatan 1 (SP1): Status kredit berubah menjadi “kurang lancar” dan berada dalam perhatian khusus.
- Surat Peringatan 2 (SP2): Jika dalam satu minggu setelah SP1 tidak ada respons, status kredit turun menjadi “diragukan.”
- Surat Peringatan 3 (SP3): Jika SP2 tidak diindahkan, status kredit berubah menjadi “kredit macet,” yang akan berdampak buruk pada riwayat kredit debitur.
Jika debitur masih belum melunasi kewajibannya setelah diterbitkannya SP3, maka bank berhak melakukan tindakan tegas berupa penyitaan aset yang dijadikan jaminan. Pihak bank akan memasang pemberitahuan bahwa aset tersebut sedang dijadikan jaminan pinjaman.
Kemudian, debitur tidak diperbolehkan menggunakan aset tersebut hingga permasalahan kredit diselesaikan. Aset dapat dilelang untuk menutupi sisa kewajiban pinjaman.
Sementara itu, salah satu risiko terbesar dari kredit macet adalah masuk dalam daftar hitam BI Checking (Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dan risikonya adalah:
1. Debitur tidak bisa mengajukan pinjaman di bank manapun di Indonesia.
Proses pengajuan kredit rumah, kendaraan, atau pinjaman lain akan ditolak.
2. Reputasi keuangan debitur menjadi buruk, menyulitkan akses terhadap layanan keuangan di masa depan.