Hukum Menyikat Gigi Saat Berpuasa, Boleh atau Malah Membatalkan Puasa ?

IST Hukum menyikat gigi saat berpuasa--

BACAKORANCURUP.COM - Menyikat gigi saat menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan kerap menjadi perdebatan di kalangan masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa masih banyak yang belum memahami hukum sebenarnya terkait sikat gigi saat berpuasa.

Sebagian besar ulama sepakat bahwa menyikat gigi tidak membatalkan puasa. Namun, waktu yang dianjurkan untuk melakukannya adalah pada pagi hari sebelum tergelincirnya matahari.

Pendapat ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi, di mana Amir bin Rabi'ah melihat Rasulullah SAW tetap bersiwak (menggunakan kayu siwak) saat berpuasa.

Dalam kitab As-Sunnan wa al-Mubtada’at al-Muta’alliqah bi al-Adzkar wa ash-Shalawat karya Muhammad ‘Abdus-salam Khadr Asy-Syaqiry, disebutkan bahwa Ibnu Umar berkata :

BACA JUGA:Ini Usia Ideal Anak untuk Puasa dan Cara Mengajarkannya

BACA JUGA:Agar Kuat Berpuasa, Ini 7 Rekomendasi Makanan Untuk Sahur

"Hendaklah bersiwak di awal atau akhir siang, dan tidak menelan ludah."

 

Sementara itu, menurut Atha, jika ludah yang bercampur dengan sisa siwak tertelan secara tidak sengaja, maka hal itu tidak dianggap membatalkan puasa. Begitu juga dengan kesaksian Amir bin Rabi'ah yang mengatakan bahwa ia melihat Rasulullah SAW bersiwak berkali-kali saat berpuasa.

Pendapat ini juga diperkuat oleh mazhab Hanafi dan Maliki. Dalam kitab At-Tadzhib fi Adillati Matn al-Ghayah wa al-Taqrib karya Musthafa Dib Al-Bugha, kedua mazhab tersebut menyatakan bahwa hukum menyikat gigi saat puasa adalah mubah atau diperbolehkan.

Selain itu, Imam Asy-Syaukani, sebagaimana dikutip oleh Ahmad Syarifuddin dalam bukunya Puasa Menuju Sehat Fisik dan Psikis, menegaskan bahwa mayoritas ulama menganjurkan bersiwak atau menyikat gigi bagi orang yang berpuasa, baik di pagi maupun sore hari.

Namun, berbeda dengan mazhab lainnya, mazhab Syafi’i berpendapat bahwa menyikat gigi setelah matahari tergelincir ke arah barat adalah makruh atau tidak dianjurkan.

Hal ini berkaitan dengan hadits Rasulullah SAW yang menyebutkan bahwa bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah SWT dibandingkan dengan wangi kasturi.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan