7 Desa Dapat Jatah 350 Sertipikat PTSL

ist Ilustrasi sertipikat tanah.--

BACAKORANCURUP.COM - Sebanyak 7 desa di Kabupaten Kepahiang akan diberikan 350 sertipikat tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kepahiang. Adapun sebanyak 350 sertipikat tanah tersebut diberikan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025 ini.  

Kasubbag Tata Usaha, BPN Kepahiang Ridha Noprananda mengatakan, awalnya kuota PTSL Kabupaten Kepahiang mencapai 1.000 sertifikat baru, namun karena terdampak dari kebijakan efisiensi anggaran Pemerintah RI, maka kuota PTSL tersisa 350 sertipikat baru.

"Karena berkurangnya kuota maka kita putusan penerbitan PTSL tahun ini dikhususkan untuk desa yang sudah melakukan pendataan dan pengukuran pada tahun lalu," ungkap Ridha.  

BACA JUGA:Pembayaran TPP ASN Diproses

BACA JUGA:Bupati dan Wabup Tancap Gas Selesaikan Program 100 Hari Kerja

Lebih lanjut, Ridha mengatakan, ada 7 Desa yang mendapatkan kuota PTSL di Kabupaten Kepahiang tahun ini. Yakni, di Kecamatan Tebat Karai, Desa Peraduan Binjai. Kecamatan Kepahiang ada Kelurahan Pasar Ujung, Kelurahan Padang Lekat, Desa Pagar Gunung dan Desa Pelantikan. Lalu, ada di Kecamatan Muara Kemumu Desa Batu Bandung serta di Kecamatan Kabawetan Kelurahan Tangsi Baru.

"Tujuh desa dan kelurahan ini yang mendapatkan program PTSL tahun ini. Desa-desa ini sudah melakukan pengukuran lahan pada tahun lalu," sebut Ridha.  

Terkait dengan biaya penerbitan sertifikat PTSL, dikatakan Ridha masih sama seperti tahun lalu. Pemilik lahan yang mendapatkan PTSL hanya membayar biaya sebesar Rp 200 ribu per sertipikat lahan yang akan diterbitkan nantinya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan