Jaksa Periksa Ketua DWP Lebong

IST Logo Kejaksaan.--
BACAKORANCURUP.COM- Penyidik tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong segera memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Lebong tahun 2019 yang merupakan istri Sekda Lebong. Pemanggilan dan pemeriksaan terkait penanganan kasus dugaan penyelewengan atau korupsi dana hibah kegiatan Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Lebong tahun 2019.
Kepala Kejaksaan (Kajari) Lebong, Evi Hasibuan SH MH melalui Kasi Pidsus, Robby Rahditio Dharma SH MH membenarkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan terhadap Ketua DWP tahun 2019 untuk dimintai keterangan dari perkara yang sedang ditangani pihaknya.
“Sudah kita jadwalkan, pemeriksaan dilaksanakan hari ini Rabu 5 Maret 2025,” sampai Kasi Pidsus dilansir dari BE.
Lanjut Robby, dalam penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah TP PKK kabupaten Lebong tahun 2019 memang sudah ada beberapa pihak yang telah dipanggil, seperti bendahara dan penjabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) tempat dana hibah tersebut dititipkan.
BACA JUGA:Zakat Fitrah Tertinggi Rp 44 Ribu/Jiwa
BACA JUGA:Jabatan 3 Kepala Kemenag di Ganti
“Dananya dititipkan di Dinas Kependudukan dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3AP2KB),” ucapnya.
Selanjutnya ucap Robby, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait lainnya, termasuk Ketua PKK yang merupakan istri mantan Wakil Gubernur (Wagub) Bengkulu dan Ketua Gabungan Organisasi Wanita (GOW) tahun 2019 yang lalu dan jika tidak ada halangan pemanggilan akan dilakukan minggu depan. Rumah subsidi
“Semua pihak terkait nantinya pasti akan kita lakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan,” tegasnya.
Kembali mengingatkan, dugaan kasus korupsi dana hibah kegiatan TP PKK setelah adanya laporan dari masyarakat ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu yang melaporkan kegiatan TP PKK mulai dari tahun 2019-2024. Rumah subsidi
Akan tetapi pada bulan Januari 2025, pihak Kejati Bengkulu melimpahkan kasus tersebut ke Kejari Lebong untuk ditangani dan hanya dana hibah TP PKK tahun 2019, sementara untuk tahun selanjutnya masih di Kejati Bengkulu.
Untuk anggaran dan hibah kegiatan TP PKK yang dilaksanakan sebelumnya dititipkan di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong. Yaitu di tahun 2019 dititipkan di DP3AP2KB, tahun 2021 dititipkan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), tahun 2022 dititipkan di Dinas Kesehatan (Dinkes) dan terakhir dititipkan di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) di tahun 2024.