Menaker Tegaskan! THR Wajib Dibayar H-7 Lebaran, Hati-hati Ada Sanksi Apabila Terlambat!

thr--

Menaker menegaskan bahwa THR bertujuan untuk membantu pekerja menghadapi kebutuhan Lebaran, terutama dalam memenuhi kebutuhan keluarga. Oleh karena itu, pemerintah akan terus mengawasi dan memastikan bahwa hak pekerja tetap terlindungi.

Bagi pekerja yang mengalami masalah dalam pembayaran THR, mereka dapat melaporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan atau Dinas Ketenagakerjaan setempat agar mendapatkan penyelesaian yang adil.

Dengan aturan yang jelas dan pengawasan ketat dari pemerintah, diharapkan semua perusahaan dapat mematuhi kewajiban membayar THR tepat waktu. Para pekerja juga diimbau untuk memahami hak-haknya agar tidak dirugikan.

Bagi perusahaan, kepatuhan terhadap pembayaran THR tidak hanya merupakan kewajiban hukum tetapi juga bentuk apresiasi terhadap kinerja karyawan.

Dengan pembayaran THR yang tepat waktu dan penuh, diharapkan suasana kerja tetap kondusif dan kesejahteraan pekerja tetap terjaga.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan