Kasus Dugaan Pembobolan Kas Daerah Bank Bengkulu, Kejari Bengkulu Geledah Dua Lokasi !

IST Kejari yang sedang melakukan penggeledahan, sumber foto @kejaribengkulu--
BACAKORANCURUP.COM - Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu melakukan penggeledahan di dua lokasi yang berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan pembobolan kas daerah di Bank Bengkulu unit Megamal.
Penggeledahan ini dilakukan di rumah mantan kepala unit Bank Bengkulu berinisial FD yang berlokasi di Jalan Dempo, Kelurahan Kebun Tebeng, Kota Bengkulu, serta satu ruko di kawasan Timur Indah.
Langkah ini bertujuan untuk mengumpulkan alat bukti tambahan guna memperkuat penyelidikan terhadap kasus yang diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp6 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu, Ni Wayan Sinaryati, mengungkapkan bahwa penggeledahan ini dilakukan dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian serta telah mendapat penetapan resmi dari pengadilan.
BACA JUGA:OPD Dilarang Angkat Honorer Baru
BACA JUGA:Hari Ini Pembayaran THR ASN Ditargetkan Tuntas
"Hari ini, Rabu (19/3/2025), tim penyidik Pidsus Kejari Bengkulu melakukan penggeledahan di dua lokasi terkait penyidikan dugaan pembobolan kas daerah di salah satu unit bank pelat merah di Megamal Bengkulu, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp6 miliar," ujar Kajari Bengkulu.
Dari hasil penggeledahan, tim penyidik berhasil menyita 70 barang bukti, yang terdiri dari bukti elektronik serta sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan erat dengan kasus yang tengah diselidiki.
Barang bukti ini akan dianalisis lebih lanjut untuk menemukan benang merah antara dugaan penyimpangan dan pihak-pihak yany terlibat dalam skandal keuangan ini.
Kajari Bengkulu menegaskan bahwa dalam waktu dekat, pihaknya akan menentukan siapa pihak yang paling bertanggung jawab dalam kasus dugaan pembobolan kas daerah ini.
Penyelidikan dan pengumpulan bukti telah berlangsung sejak tahun 2024, bermula dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan tindakan manipulatif yang merugikan keuangan negara.
"Kami menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan penyimpangan yang disengaja, yang bertujuan untuk mengelabui, menipu, atau memanipulasi sistem perbankan, nasabah, serta pihak lain, yang pada akhirnya menyebabkan kerugian besar. Sementara itu, pelaku diduga mendapatkan keuntungan pribadi dari aksi fraud ini," jelas Kajari Bengkulu.
Berdasarkan informasi awal, dugaan fraud ini terjadi akibat adanya praktik yang mengarah pada penyalahgunaan kewenangan di lingkungan bank, yang memungkinkan terjadinya manipulasi keuangan, baik terhadap sistem perbankan maupun nasabah.
Selain itu, ditemukan indikasi adanya pembiaran yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait, sehingga praktik ini dapat berlangsung tanpa terdeteksi dalam jangka waktu tertentu.