Kemenag Anjurkan Pembayaran Zakat Melalui UPZ dan Diawal Waktu

Rapat penetapan besaran zakat fitrah di Kemenag Rejang Lebong.-NICKO/CE -
BACAKORANCURUP.COM - Sehubungan dengan pembayaran zakat fitrah yang tengah berlangsung saat ini.
Kementerian Agama (Kemenag) Rejang Lebong menganjurkan, agar pembayaran zakat dapat dilakukan melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang sudah terbentuk, serta dapat dilakukan pembayarannya di awal waktu.
Kepala Kantor (Kakan) Kemenag Rejang Lebong H Lukman SAg MHI melalui Kasi Penyelenggara Zakat dan Wakaf Alfuadi SAg MH menyampaikan, hal itu perlu dilakukan, agar panitia zakat dapat membagikan zakat fitrah kepada mereka yang membutuhkan dan masih dalam kategori atau kelompok penerima zakat.
"Pembayaran zakat bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja selama bulan ramadan ini. Namun kita menganjurkan, jika masyarakat bingung mau menyerahkan zakat kepada siapa, sebaiknya diserahkan melalui UPZ saja. Karena nantinya, zakat yang masuk ke UPZ akan dibagikan kepada mereka yang berhak menerimanya," ujarnya.
BACA JUGA:Bupati Teken MoU dengan PT PLN UP3 Bengkulu
BACA JUGA:Pasca Digerebek Mesum Setahun Lalu, Warga Tuntut Oknum Kades Lakukan Cuci Kampung
"Selain itu, pembayaran zakat juga diupayakan bisa dibayar diawal waktu. Hal itu dikarenakan, jika pembayarannya mendekati batas waktunya, maka UPZ akan kesulitan untuk menentukan peruntukkan zakat tersebut," imbuhnya.
Sementara itu tegas dia, seperti yang kita ketahui bersama, besaran zakat fitrah di kabupaten Rejang Lebong telah ditetapkan sesuai dengan harga pasaran beras yang ada di wilayah Rejang Lebong.
Ada 3 tingkatan masyarakat untuk membayar zakat fitrah ini, tingkatan pertama Rp 45 ribu, tingkatan kedua Rp 40 ribu, dan tingkatan ketiga Rp 35 ribu per jiwanya.
Dimana jumlah besaran zakat fitrah yang sudah ditetapkan itu masih sama seperti besaran zakat fitrah di tahun sebelumnya.
Hanya saja untuk tingkatan pembayaran zakat fitrah yang ketiga, mengalami kenaikan sebesar Rp 5 ribu. Jika sebelumnya tingkatan ketiga itu pembayaran zakatnya Rp 30 ribu, tahun ini naik menjadi Rp 35 ribu.
"Dari hasil survei beras yang kita lakukan kemarin, memang ada kebaikan pada harga beras. Karena itu kita sepakati, pembayaran zakat fitrah tingkatan ketiga Rp 35 ribu. Namun jika zakat fitrah yang diberikan dalam bentuk beras, yakni per jiwanya 2,7 kg beras atau 10 canting beras," pungkasnya.