Meski Ada Revisi UU TNI, Puan: TNI Aktif Tetap Dilarang Berbisnis dan Berpolitik

--
BACAKORANCURUP.COM - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang baru tetap melarang prajurit TNI aktif untuk berbisnis maupun berpolitik.
“Tetap dilarang, tidak boleh berbisnis, tidak boleh menjadi anggota partai politik,” ujar Puan dalam konferensi pers di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis, 20 Maret 2025.
Puan menekankan hanya ada 14 jabatan publik yang bisa diisi oleh prajurit aktif, jika di luar posisi tersebut maka prajurit harus mundur.
“Kalau di luar dari pasal 47 bahwa cuma ada 14 kementerian lembaga yang boleh diduduki TNI aktif, di luar itu harus mundur atau pensiun dini,” jelasnya.
Selanjutnya, akan ada perluasan tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP), Puan menuturkan penambahannya adalah terkait siber dan penyelamatan warga negara di luar negeri jika memang dibutuhkan.
Ia menyatakan ketentuan terkait perluasan tugas pokok dalam revisi UU TNI yang baru ini lebih lanjut akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP).
“Itu nanti diatur dalam PP dan insyaAllah jangan sampai terjadi ada operasi militer,” ucap Puan.
Adapun Puan melanjutkan jika langkah perluasan tugas ini diambil sebagai bentuk antisipasi dan mitigasi.
“Kalau terjadi akan dilaksanakan hal seperti itu, namun jika tidak jangan sampai terjadi,” imbuhnya.
Maka untuk itu, Ketua DPP PDI Perjuangan ini pun meminta kepada publik agar tidak asal berprasangka buruk. Ia berharap semua pihak dapat terlebih dahulu membaca serta memahami isi dan substansi dalam revisi UU TNI.
“Jadi tolong jangan ada kecurigaan, jangan salah berprasangka dulu. Mari kita sama-sama baca dengan baik setelah undang-undang ini disahkan, kita jangan belum apa-apa berburuk sangka,” tutupnya