Panduan Lengkap Jadi Nasabah Bank Emas dengan Mudah

Ilustrasi Net--

BACAKORANCURUP.COM - Presiden Prabowo Subianto baru saja meluncurkan bank emas atau bullion bank pertama. Jika Anda tertarik untuk menjadi nasabah bank emas, berikut ini adalah panduan lengkap cara pendaftarannya.

Saat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin kepada dua Lembaga Jasa Keuangan (LJK) untuk menyelenggarakan layanan bank emas, yaitu PT Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Untuk menjadi nasabah bank emas, masyarakat dapat melakukan berbagai transaksi emas di kedua LJK tersebut, seperti tabungan emas, penitipan emas, pembiayaan emas, hingga deposito emas.

 

Menjadi Nasabah Bank Emas di Pegadaian

 

Syarat yang Diperlukan:

1. Memiliki identitas yang masih berlaku (KTP/Paspor)

2. Mengisi formulir pembukaan Rekening Tabungan Emas

3. Membayar biaya transaksi Tabungan Emas

 

Melalui Aplikasi Pegadaian Digital:

1. Download dan login aplikasi Pegadaian Digital

2. Pilih menu "Buka Tabungan Emas" pada menu Utama

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan