Kabar Baik ! Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan 2024 Diperpanjang hingga 11 April 2025

IST Wajib pajak, sumber foto dok. detikcom--
BACAKORANCURUP.COM - Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP), ada kabar baik dari pemerintah! Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Tahun Pajak 2024.
Semula, batas akhir pelaporan SPT Tahunan ditetapkan pada 31 Maret 2025, namun kini diperpanjang hingga 11 April 2025 tanpa dikenakan sanksi administratif.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan beberapa faktor, terutama karena batas akhir pelaporan SPT bertepatan dengan libur nasional dan cuti dalam rangka :
BACA JUGA:KPK Tanggapi Anggota Polsek Menteng Minta THR ke Pengusaha Hotel
BACA JUGA:Indonesia Resmi Bergabung dengan NDB
• Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
• Hari Raya Idulfitri 1446 H
Libur nasional dan cuti bersama ini berlangsung hingga 7 April 2025, yang berpotensi mengurangi jumlah hari kerja efektif di bulan Maret. Akibatnya, banyak wajib pajak yang berisiko mengalami keterlambatan dalam membayar PPh Pasal 29 dan melaporkan SPT Tahunan mereka.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa perpanjangan ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi wajib pajak.
"Pemerintah ingin berlaku adil dan memberikan kepastian hukum dengan menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 sekaligus pelaporannya, khusus untuk SPT Tahunan WP OP Tahun Pajak 2024," jelas Dwi dalam keterangannya pada Rabu (26/3).
Dengan kebijakan ini, WP OP yang melakukan pembayaran dan pelaporan SPT dalam periode 1-11 April 2025 tidak akan dikenakan sanksi administratif. Hal ini berarti DJP tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) bagi mereka yang melaporkan SPT dalam periode tersebut.
Bagi anda yang belum melaporkan SPT Tahunan 2024, manfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin. Dengan adanya perpanjangan batas waktu, anda bisa mengurus pelaporan pajak dengan lebih tenang tanpa khawatir terkena sanksi administratif.
Jangan tunda lagi ! Segera laporkan SPT Tahunan anda dan pastikan kewajiban pajak terpenuhi dengan baik.