Bupati dan Wabup Kepahiang Sidak ASN Nambah Libur

IST/Kominfo. Pelaksanaan sidak Bupati dan Wabup Kepahiang ke beberapa OPD.--

BACAKORANCURUP.COM - Bupati Kepahiang H Zurdi Nata SIP dan Wakil Bupati Ir Abdul Hafizh MSi melaksanakan inspeksi mendadak pasca libur hari raya idul Fitri pada Selasa 8 April 2025 kemarin. Sasaran sidak ini merupakan para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih nambah libur.

Informasi terhimpun, Bupati dan rombongan mengawali sidak pada pukul 07.30 wib ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kepahiang, disini Bupati ingin memastikan kehadiran ASN pada hari pertama masuk kerja setelah libur lebaran.

Kemudian,l Sidak dilanjutkan ke Dinas PUPR, lalu ke Dinas Perhubungan disini Bupati mendapati sebanyak 30 orang ASN tidak masuk kerja, menyayangkan hal itu, padahal ASN sudah diberikan cuti dan libur lebaran hampir 2 pekan lamanya. 

Selain ketiga OPD tersebut, Bupati juga melakukan Sidak ke Mal Pelayanan Publik atau MPP, Dinas Dukcapil dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Diketahui dalam Sidak yang dilaksanakan itu dibagi dalam tiga tim, yakni rombongan Bupati, Wakil Bupati Kepahiang Ir. Abdul Hafizh MSi dan Sekda Kepahiang Dr. Hartono MPd bersama dengan Inspektorat Daerah yang melakukan sidak kehadiran dan disiplin ASN ke OPD, hingga ke tingkat kecamatan dan kelurahan.

"Nanti seluruh absensi kehadiran ASN direkap jadi satu untuk melihat berapa banyak ASN yang bolos kerja pada hari pertama masuk kerja setelah libur lebaran, dari Sidak yang kita lakukan saja, contohnya Dinas Perhubungan ada sekitar 30an ASN yang bolos dihari pertama masuk kerja. Padahal sudah dikasih cuti dan libur hampir 2 minggu," sampai Bupati.

BACA JUGA:Jadwal dan Daftar Wakil Indonesia di Badminton Asia Championships 2025, Ajang Debut Alwi Farhan

BACA JUGA:ASN Tambah Libur Terancam Disanksi

Tidak hanya mengecek satu persatu absensi kehadiran ASN, Bupati Zurdi Nata juga menegaskan disiplin ASN dalam berpakaian, hal ini menjadi cerminan kualitas pelayanan terhadap masyarakat. Lalu, dikatakan Bupati terhadap ASN yang kedapatan bolos kerja dihari pertama masuk kerja pasca libur lebaran, Pemkab Kepahiang akan memberikan sanksi tegas.

"Sanksi tegasnya adalah pemotongan TPP, tidak ada alasan bagi ASN yang bolos kerja. Kecuali ada kepentingan lain atas izin tertulis," tegas Bupati.

Tak hanya itu, di salah satu OPD, Bupati Kepahiang mendapati bahwa ada ASNnya yang sudah berbulan-bulan tidak masuk kantor. Nantinya, diminta Inspektorat Daerah untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.

"Ada pejabat yang sudah berbulan-bulan tidak masuk kantor, kita minta Inspektorat melakukan pemeriksaan, dan segera lakukan LHP," tandasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan