Harga TBS Sawit Bengkulu Ditetapkan Rp3.143/Kg, Perusahaan Tak Patuh Kena Sanksi

Gubernur dan Wabup memimpin rapat soal penetapan harga TBS Sawit Bengkulu--

BACAKORANCURUP.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu di bawah kepemimpinan Gubernur Helmi Hasan dan Wakil Gubernur Mian kembali menegaskan komitmennya dalam melindungi petani sawit.

Dalam rapat bersama Asosiasi Perusahaan Kelapa Sawit Provinsi Bengkulu, yang digelar di Ruang Rapat Merah Putih Kantor Gubernur, Senin (14/4), Pemprov menetapkan harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit sebesar Rp3.143 per kilogram.

Langkah ini merupakan respons atas keluhan petani sawit terkait anjloknya harga TBS di lapangan. Harga beli yang dipatok sejumlah perusahaan sawit di Bengkulu dilaporkan hanya berkisar Rp2.500–Rp2.600/kg, jauh di bawah harga TBS di provinsi tetangga yang masih berada di kisaran Rp3.000/kg.

Wakil Gubernur Bengkulu, Mian menegaskan bahwa harga TBS April 2025 tetap mengacu pada harga bulan sebelumnya, yaitu Rp3.143/kg. Ia juga memberi tenggat waktu tiga hari kepada seluruh perusahaan sawit untuk melaporkan dan menyesuaikan harga beli sesuai ketetapan tersebut.

"Ada disparitas harga sekitar Rp500 dibandingkan provinsi lain. Ini jadi perhatian serius agar petani sawit di Bengkulu tidak semakin terpuruk secara ekonomi," ujar Mian.

Pemprov Bengkulu juga menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan sawit yang tidak patuh terhadap harga TBS yang telah ditetapkan. Evaluasi dan tindakan hukum akan dilakukan untuk menjamin kepastian harga dan perlindungan terhadap petani sawit lokal.

Pemerintah mengimbau semua perusahaan kelapa sawit di Bengkulu agar patuh terhadap kesepakatan harga TBS dan aktif menciptakan iklim usaha yang adil dan berkelanjutan. Kolaborasi yang harmonis antara pemerintah, perusahaan, dan petani diyakini menjadi kunci menjaga stabilitas sektor perkebunan sawit di provinsi ini.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan