Perda LP2B Segera Diberlakukan

DOK/CE Kantor Distankan RL.-DOK/CE-

CURUP, CE - Peraturan Daerah (Perda) lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) yang sebelumnya telah disahkan pada September 2023, kini masih dalam proses koreksi bagian hukum Pemkab Rejang Lebong dan pakar hukum dari salah satu perguruan tinggi di Provinsi Bengkulu.

"Berkenaan dengan Perda LP2B kita sekarang masih ada beberapa item-item di dalamnya yang dikoreksi oleh pakar hukum Pemkab dan UNIB," ucap Kepala Dinas Pertanian, Perikanan dan Peternakan (Distankan) Kabupaten Rejang Lebong melalui Kabid Saran dan Prasarana, Tirmidzi.

Dilanjutkannya, di dalam itu juga ada Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tentang pelaksanaan atau penerapan dari Perda LP2B tersebut.

BACA JUGA:Jabatan Bupati Wabup Berakhir Februari 2026, Pranoto : Sesuai SK Kemendagri

BACA JUGA:Giliran 14 Puskesmas Reakreditasi Tahun Ini

"Kalau ketok palunya sudah yakni Perda nomor 3 tahun 2023," ujarnya.

Adapun estimasi perkiraan pemberlakuan Perda dimaksud, kata dia, pada tahun 2024 ini sudah bisa diberlakukan dan diterapkan. Hanya saja saat ini masih menuntaskan tahapan koreksi item-item yang ada di dalam Perda LP2B itu.

"Ya dalam arti jangan sampai kita tidak paham dengan Perda yang kita buat. Makanya kita bekerja sama dengan pihak UNIB dan Bagian Hukum Pemkab, karena mereka yang paham berkaitan dengan hal itu," jelasnya.

Disisi lain, Asisten I Setda Rejang Lebong, Pranoto Majid SH MSi menuturkan, Perda LP2B ini sudah menjadi PR bagi Pemkab Rejang Lebong sejak tahun 2009. Pemerintah Pusat kala itu mengeluarkan UU nomor 41 tahun 2009 tentang LP2B ini.

"Artinya sudah 14 tahun kan, tapi Alhamdulillah sudah clear dalam rapat paripurna pengesahan Perda di tahun lalu," tutur dia.

Bahkan, kata Pranoto, sebelum Perda LP2B itu disahkan saja Pemkab Rejang Lebong sudah menerima dampaknya berupa dana alokasi khusus (DAK). Sehingga itu menjadi bagian yang penting dengan adanya Perda LP2B tersebut. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan