BPKD Berencana Hapus Tunggakan PBB-P2 ?

Kabid Pendapatan saat memeriksa laporan PBB P2 bersama Kasubid Pendapatan.-NICKO/CE -
BACAKORANCURUP.COM - Pemkab Rejang Lebong melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), berencana menghapus sebagian tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Pedesaan (PBB P2) yang tercatat sejak tahun 2019 hingga 2023.
Dimana besaran sisa tunggakan selama 5 tahun itu ada diangka Rp 2,9 miliar.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala BPKD Rejang Lebong, Andi Ferdian SE melalui Kepala Bidang Pendapatan, Oki Mahendra.
"Kita ada rencana bakal menghapus atau memberikan keringanan terhadap tunggakan PBB P2 yang terhitung dari tahun 2019 sampai 2023 lalu," ungkapnya.
Namun, kata dia, penghapusan tersebut tidak akan dilakukan secara menyeluruh, melainkan dengan terlebih dahulu melakukan kajian terhadap objek pajak yang dinilai memenuhi kriteria sesuai mekanisme aturan yang berlaku untuk mendapatkan insentif fiskal.
BACA JUGA:Rejang Lebong Bakal Bangun Playground Edukatif di Kompleks Rumdin
BACA JUGA:Ibadah Paskah di Gereja HKBP Diikuti Ratusan Jemaat
"Rencana penghapusan tunggakan PBB ini akan kami lakukan secara teliti dan disesuaikan dengan aturan yang ada. Jadi tidak semua otomatis dihapus, tetapi akan kami seleksi objek pajak mana saja yang layak mendapatkan insentif fiskal tersebut," ujar Oki.
Ia menerangkan, dalam kurun waktu lima tahun tersebut, terdata tunggakan PBB P2 di Rejang Lebong sebesar Rp 3,2 miliar.
Setelah dilakukan berbagai upaya penagihan kepada wajib pajak selama tahun 2024 oleh tim penagihan, tunggakan tersebut baru berhasil ditekan menjadi sekitar Rp 2,9 miliar. Artinya, sebagian besar tunggakan masih belum terbayarkan.
"Selama tahun 2024 kemarin kami sudah berupaya semaksimal mungkin untuk melakukan penagihan, ternyata dari laporan yang kami himpun itu masih menyisakan Rp 2,9 miliar lagi," beber dia.
Tak hanya itu, BPKD juga mencatat realisasi penerimaan PBB tahun 2024 lalu tidak mencapai target.
Dimana dari target yang ditetapkan sebesar Rp 3,3 miliar, hingga tutup tahun masih terdapat sisa tagihan sebesar Rp 800 juta yang belum tertagih. Sehingga total tunggakan PBB P2 di Kabupaten Rejang Lebong kembali mengalami peningkatan.
"Dengan begitu tunggakan PBB P2 kita meningkat lagi jadi sekitar Rp 3,7 miliar," tuturnya.