Dasar Hukum dan Tujuan Koperasi Merah Putih

Dasar Hukum dan Tujuan Koperasi Merah Putih--

BACAKORANCURUP.COM - Koperasi Merah Putih adalah program unggulan Presiden Prabowo Subianto yang disinergikan dengan program lainnya seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Sekolah Rakyat.

Program ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan dan perekonomian masyarakat desa.

Dasar hukum koperasi ini mengacu pada:

1. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian,

2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja,

3. Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 9 Tahun 2018,

4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian,

5. PP Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi,

6. Permenkop UKM Nomor 15 Tahun 2015 tentang Usaha Simpan Pinjam.

BACA JUGA:Percepat Koperasi Desa Merah Putih, Kemenkum Jatim Minta Notaris Tambah Jam Kerja

BACA JUGA:Koperasi Merah Putih vs BUMDes, Apa Bedanya dan Mana yang Lebih Efektif ?

Koperasi Merah Putih berfungsi sebagai wadah kolektif bagi masyarakat desa untuk mengelola usaha, memperkuat ekonomi lokal, serta meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan.

Koperasi ini juga berperan sebagai lembaga simpan pinjam, penyalur bantuan, serta pendukung ketahanan pangan nasional.

Pemerintah menargetkan pembentukan 80 ribu Koperasi Merah Putih sebagai bagian dari strategi menuju Indonesia Emas 2045, dengan fokus pada kemandirian pangan dan pembangunan dari desa.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan