Koperasi Merah Putih Jepara Dapat Dukungan Modal dari Himbara, Siap Majukan Ekonomi Desa !

Pembentukan Kopersi Merah Putih di salah satu desa di Jepara, sumber foto dok. Permendes Jepara--

BACAKORANCURUP.COM - Pemerintah Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermasdes), mengumumkan bahwa seluruh desa dan kelurahan di wilayahnya kini telah resmi membentuk kepengurusan Koperasi Merah Putih.

Inisiatif ini merupakan bagian dari strategi pemerintah daerah untuk memperkuat ekonomi kerakyatan serta memperluas akses masyarakat terhadap pelayanan ekonomi berbasis komunitas.

Kepala Dinsospermasdes Jepara, Edy Marwoto, menyatakan bahwa hingga akhir Mei 2025, total sebanyak 184 desa dan 11 kelurahan telah menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus).

Dalam forum tersebut, masing-masing wilayah menyepakati pembentukan struktur organisasi Koperasi Merah Putih sebagai wadah pengelolaan usaha dan pemberdayaan ekonomi warga.

BACA JUGA:Dasar Hukum dan Tujuan Koperasi Merah Putih

“Seluruh desa dan kelurahan telah menjalankan musdes secara serentak. Langkah ini menjadi fondasi awal dalam membangun sistem koperasi yang sehat, legal, dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Edy saat memberikan keterangan, Rabu (28/5/2025).

Usai proses Musdesus, tahap berikutnya adalah pengajuan badan hukum koperasi ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Pengesahan ini menjadi syarat utama agar Koperasi Merah Putih bisa beroperasi secara resmi dan memperoleh dukungan dari berbagai pihak, termasuk lembaga keuangan.

“Kami akan lakukan rapat lanjutan setelah SK keluar dari kementerian. Setelah itu, koperasi dapat mulai beraktivitas secara legal,” jelas Edy.

BACA JUGA:Percepat Koperasi Desa Merah Putih, Kemenkum Jatim Minta Notaris Tambah Jam Kerja

Dalam musyawarah tersebut, setiap desa menetapkan struktur pengurus yang terdiri dari sembilan orang, termasuk ketua Koperasi Merah Putih tingkat desa atau Kopdes.

Sementara untuk keanggotaan koperasi, terbuka lebar bagi seluruh masyarakat desa tanpa batasan, guna menciptakan ruang partisipasi yang inklusif.

“Konsep koperasi ini adalah dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Jadi siapa pun warga desa bisa ikut serta menjadi anggota,” tegas Edy.

Pembentukan awal koperasi didanai oleh kontribusi para anggota.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan