Bunga Rendah, Tenor Panjang ! Rahasia Skema Pembiayaan Koperasi Merah Putih Terungkap

IST Menteri Koperasi dan UKM Budi Arie Setiadi, sumber foto @kemenkop--
“Ini bukan bantuan APBN. Dana ini adalah plafon pinjaman dari bank yang akan dibayar oleh koperasi selama enam tahun,” jelas Zulhas saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Jumat (23/5).
Ia juga menjelaskan bahwa pinjaman tersebut hanya dapat diajukan oleh koperasi yang sudah resmi terbentuk secara hukum.
Dana yang diberikan bersifat fleksibel dan dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan usaha, tergantng pada kebutuhan dan potensi lokal di masing-masing desa.
Selain dukungan modal usaha, pemerintah daerah juga ikut ambil bagian dalam membantu proses pendirian Koperasi Merah Putih.
BACA JUGA:Soal Gaji dan Loker Pengurus Koperasi Merah Putih, Ini Kata Zulhas!
Zulhas menjelaskan bahwa biaya administratif untuk pembentukan koperasi, seperti pembayaran notaris sebesar Rp2,5 juta, akan dibebankan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Karena pembentukan koperasi ini merupakan hasil dari Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang dipimpin langsung oleh kepala desa, maka biaya notaris akan ditanggung oleh APBD. Tapi untuk modal usahanya, tetap menggunakan plafon pinjaman bank,” kata Zulhas.
Langkah ini menunjukkan adanya sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta sektor perbankan dalam mendukung gerakan koperasi berbasis desa. Koperasi Merah Putih diharapkan mampu menjadi tulang punggung perekonomian desa dan menjadi solusi konkret untuk mengurangi kesenjangan ekonomi antara desa dan kota.