Bunga Rendah, Tenor Panjang ! Rahasia Skema Pembiayaan Koperasi Merah Putih Terungkap

IST Menteri Koperasi dan UKM Budi Arie Setiadi, sumber foto @kemenkop--
BACAKORANCURUP.COM - Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat perekonomian desa melalui inisiatif pembentukan Koperasi Merah Putih yang dirancang sebagai wadah ekonomi produktif di tingkat desa dan kelurahan.
Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, menegaskan bahwa pemerintah ingin memastikan pinjaman yang diberikan kepada koperasi ini tidak menjadi beban bagi masyarakat.
Dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI yang digelar di Kompleks Parlemen pada Senin (26/5), Budi menyampaikan usulan agar bunga pinjaman untuk Koperasi Merah Putih dipatok hanya sebesar 3 persen, dengan tenor atau jangka waktu pelunasan mencapai 10 tahun.
Ia menekankan bahwa kebijakan tersebut tengah diperjuangkan agar koperasi desa dapat berkembang secara berkelanjutan tanpa tekanan finansial yang berat.
BACA JUGA:Gak Perlu Takut Biaya ! Legalisasi Koperasi Merah Putih Bisa dari Dana Desa
“Saya sedang memperjuangkan agar bunga pinjaman untuk koperasi hanya 3%, dengan tenor yang bisa sampai 10 tahun. Ini akan sangat membantu masyarakat desa dalam mengembangkan usaha produktif melalui koperasi,” ujar Budi.
Namun, ia menambahkan bahwa skema ini masih dibahas bersama Menteri Keuangan dan Bank Indonesia. Pertemuan tersebut juga akan membahas secara menyeluruh mekanisme pembiayaan yang melibatkan subsidi bunga dari pemerintah, guna meringankan beban koperasi dalam memenuhi kewajiban pembayaran pinjaman.
“Saya setuju jika ada skema subsidi bunga khusus. Tapi hal ini masih memerlukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga karena berkaitan langsung dengan kebijakan fiskal negara dan kesanggupan pemerintah dalam memberikan dukungan jangka panjang,” imbuhnya.
Program Koperasi Merah Putih dirancang untuk mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis komunitas di wilayah pedesaan.
BACA JUGA:Manfaat Koperasi Merah Putih untuk Masyarakat Desa yang Belum Banyak Diketahui
Pemerintah menyiapkan fasilitas pinjaman melalui bank dengan plafon maksimal mencapai Rp5 miliar. Dana ini akan difungsikan sebagai modal usaha bagi koperasi yang didirikan oleh masyarakat desa.
Tujuannya adalah menciptakan sistem ekonomi kolektif yang kuat, mampu menyerap tenaga kerja lokal, serta meningkatkan pendapatan masyarakat secara merata. Skema ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam mendekatkan akses pembiayaan kepada pelaku usaha mikro di desa.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Zulkifli Hasan, atau yang akrab disapa Zulhas, menegaskan bahwa dana sebesar Rp3 miliar yang akan disalurkan untuk Koperasi Merah Putih bukan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dana tersebut murni merupakan pinjaman usaha dari perbankan nasional yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), seperti BRI, Mandiri, BTN, dan BNI.