Gak Perlu Takut Biaya ! Legalisasi Koperasi Merah Putih Bisa dari Dana Desa

IST Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi didampingi Sekretaris Kementerian Koperasi (Seskemenkop) Ahmad Zabadi saat menerima audinsi Gubernur Gorontalo, Dr. Ir. H. Gusnar Ismail, M. M beserta jajaran di Jakarta pada Selasa (27/5), sumber foto @kemenkop--
BACAKORANCURUP.COM - Pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) terus mendorong percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih di berbagai desa dan kelurahan di Indonesia.
Menteri Desa dan PDTT, Yandri Susanto, menegaskan bahwa salah satu langkah strategis untuk mempercepat legalisasi koperasi tersebut adalah dengan memanfaatkan Dana Desa sebagai sumber pembiayaan.
Pernyataan ini disampaikan dalam acara peluncuran dan dialog percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih se-Provinsi Sulawesi Tenggara yang digelar di Aula Bahteramas, Kompleks Kantor Gubernur Sultra.
Dalam forum tersebut, Yandri menekankan pentingnya dukungan administratif dari pemerintah desa agar proses legalitas koperasi berjalan lancar dan cepat.
BACA JUGA:Ingin Jadi Pengawas Koperasi Merah Putih ? Siapkan Diri Lewat 5 Tahapan Ini
"Setiap desa atau kelurahan yang ingin mendirikan Koperasi Merah Putih diwajibkan melampirkan akta notaris untuk proses pengesahan di Kementerian Hukum dan HAM. Untuk biaya notaris yang ditetapkan sebesar Rp2,5 juta, dapat dibebankan dari Dana Desa, sebagaimana diatur dalam surat edaran resmi kami," jelas Yandri.
Ia juga menambahkan bahwa pembiayaan tersebut hanya boleh berasal dari satu sumber yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bila dana untuk akta notaris diambil dari Dana Desa, maka tidak diperbolehkan menggunakan sumber pembiayaan lain agar akuntabilitas penggunaan anggaran tetap terjaga.
Langkah ini, menurut Yandri, sangat penting terutama bagi desa-desa yang secara geografis sulit mengakses layanan notaris.
BACA JUGA:Manfaat Koperasi Merah Putih untuk Masyarakat Desa yang Belum Banyak Diketahui
Dengan membuka ruang selebar-lebarnya bagi keterlibatan notaris di seluruh Indonesia, diharapkan tidak ada lagi kendala administratif dalam pendirian koperasi.
"Musyawarah Desa Khusus harus segera dilakukan agar pembentukan koperasi bisa dimulai. Koperasi Merah Putih ini akan menjadi wadah penting bagi masyarakat desa untuk mengelola potensi ekonomi mereka sendiri," ujarnya menambahkan.
Sementara itu, Wakil Menteri Desa dan PDTT, Ahmad Riza Patria, turut menekankan bahwa pemerintahan Presiden Prabowo berkomitmen terhadap pengembangan ekonomi desa melalui pendekatan berbasis potensi lokal. Ia menyampaikan bahwa setiap desa memiliki sumber daya ekonomi yang besar, khususnya di sektor pertanian, peternakan, perikanan, dan kerajinan.
“Melalui Koperasi Merah Putih potensi ekonomi desa dapat dimaksimalkan. Masyarakat yang sebelumnya tidak memiliki pekerjaan bisa dilibatkan dalam kegiatan-kegiatan produktif. Mulai dari mengelola hasil pertanian, seperti padi, sayur-mayur, hingga sektor perikanan seperti budidaya ikan lele, mujair, dan patin,” kata Riza.