Putusan Hakim Dinilai Belum Mencerminkan Rasa Keadilan, JPU Kejari Rejang Lebong Ajukan Banding

Kajari Rejang Lebong saat memberikan tanggapan terkait putusan PN Curup terhadap perkara kasus pengeroyokan--

BACAKORANCURUP.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Rejang Lebong mengajukan banding. Ini setelah PN Curup, Rabu 4 Juni 2025 menjatuhkan vonis ringan terhadap DM, salah satu terdakwa dalam kasus pengeroyokan terhadap Reza Ardiansyah hingga menyebabkan kelumpuhan. 

Untuk diketahui, Hakim Tunggal Eka Kurnia Ningsih SH hanya menjatuhkan Vonis kepada DM dengan hukuman berupa kewajiban membersihkan Masjid At-Taqwa yang berada di Desa Pugguk Lalang Kecamatan Curup Selatan selama 60 jam. 

Pekerjaan yang dimaksud dalam putusan tersebut harus dilakukan oleh anak selama tidak lebih dari tiga jam per hari. Selain itu, anak juga dikenakan syarat umum, yaitu tidak melakukan tindak pidana lagi selama menjalani masa pidana bersyarat.

Adapun syarat khususnya, anak diwajibkan menjalani wajib lapor satu kali dalam seminggu kepada Jaksa Penuntut Umum selama satu bulan.

BACA JUGA:Tindaklanjuti Surat LPSK, 2 Pelaku Pengeroyokan Pelajar Dituntut Restitusi Rp 90 Juta

BACA JUGA:Tak Dicover BPJS, Biaya Pengobatan Korban Pengeroyokan Hingga Lumpuh di Rejang Lebong Diusulkan ke LPSK

Tidak hanya itu, Majelis hakim juga mengabulkan permohonan restitusi yang diajukan oleh pihak anak korban. Namun demikian, jumlah restitusi yang dikabulkan hanya sebesar Rp300 ribu.

Menanggapi hal tersebut, JPU pada Kejari Rejang Lebong mengambil sikap untuk mengajukan banding. Dikatakan Kajari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan SH MH bahwa putusan Majelis Hakim sangat jauh dari tuntutan yang disampaikan JPU.

"Atas putusan tersebut, jaksa berpendapat bahwa putusan hakim belum mencerminkan rasa keadilan. Maka sikap kami melakukan banding atas putusan itu," sampai Kajari.

BACA JUGA:Sidang Pengeroyokan Pelajar Hingga Lumpuh : JPU Tuntut Restitusi Rp90 Juta kepada 2 Anak Pelaku

Jaksa menilai, bahwa putusan itu sangat jauh dari tuntutan. Dimana JPU sebelumnya menuntut DM dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. 

Kemudian untuk terdakwa lainnya DI dituntut dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan. Serta baik DM dan DI juga dituntut membayar restitusi sebesar Rp 90 yang dibebankan kepada keduanya untuk membantu biaya pengobatan korban yang saat ini dalam keadaan lumpuh. (**)

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan