Ini Pernyataan Ketua PN Curup Soal Kasus Pengeroyokan Pelajar Hingga Lumpuh di Rejang Lebong

Ketua PN Curup, Santonius Tambunan saat memberi keterangan soal vonis ringan dalam kasus pengeroyokan pelajar hingga lumpuh-Habibi-

BACAKORANCURUP.COM - Putusan ringan terhadap salah satu pelaku pengeroyokan pelajar, Reza Ardiansyah (16), warga Desa Duku Ulu, Kecamatan Curup Timur, terus menuai sorotan. Meski akibat aksi kekerasan tersebut Reza kini mengalami kelumpuhan, salah satu terdakwa DM hanya divonis menjalani kerja sosial membersihkan masjid.

Diketahui, DM hanya dijatuhi hukuman kerja sosial selama 60 jam di Masjid At-Taqwa, Desa Pugguk Lalang, Kecamatan Curup Selatan yang merupakan Masjid di tempat tinggal terdakwa dengan pelaksanaan maksimal tiga jam per hari.

Akibat putusan ringan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Rejang Lebong mengambil langkah tegas dengan melakukan upaya banding. 

"JPU berpendapat dan menilai bahwa putusan tersebut belum memenuhi rasa keadilan, maka kami menyatakan melakukan upaya banding," sampai Kajari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan SH MH.

Sementara itu Ketua PN Curup, Santonius Tambunan SH MH mengatakan bahwa banding adalah upaya hukum yang sah dan dapat ditempuh oleh pihak kejaksaan.

Dimana nanti, kata Santonius bahwa Pengadilan Tinggi akan menguji putusan hakim pada PN Curup dalam kasus tersebut.

"Dalam kasus ini baik korban maupun para pelaku masih berstatus anak di bawah umur. Oleh sebab itu, perkara ditangani melalui Sistem Peradilan Pidana Anak yang memiliki aturan dan mekanisme tersendiri. Karena dalam proses peradilan anak memang berbeda dengan peradilan dewasa," katanya.

BACA JUGA:Putusan Hakim Dinilai Belum Mencerminkan Rasa Keadilan, JPU Kejari Rejang Lebong Ajukan Banding

BACA JUGA:Sidang Pengeroyokan Pelajar Hingga Lumpuh : JPU Tuntut Restitusi Rp90 Juta kepada 2 Anak Pelaku

Lanjut Santonius, bahwa penunjukkan Hakim Tunggal Eka Kurnia Nengsih, S.H., M.H dalam memimpin persidangan tersebut, karena memiliki sertifikasi khusus. Dimana dalam sistem peradilan anak, mekanismenya berbeda dibandingkan dengan sidang orang dewasa. 

 

"Pemberian mandat kepada Hakim Eka sebagai hakim tunggal dalam sidang kasus ini merupakan bentuk kepercayaan atas kompetensi yang dimiliki. Karena memang, Hakim Eka ini telah menjalani pelatihan dan sertifikasi yang telah diikuti. Sehingga putusan yang disampaikan oleh Hakim Eka tentunya melalui berbagai pertimbangan dan berdasarkan fakta-fakta selama persidangan berlangsung," ungkapnya.

 

Di sisi lain, dalam proses persidangan, keluarga korban juga mengajukan permohonan restitusi sebesar Rp 90 juta lebih terhadap kedua pelaku. Menurut Santonius, hakim memang mengabulkan permintaan tersebut, meski tidak seluruhnya sesuai dengan nilai yang diajukan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan