Bolehkan Daging Kurban Diberikan ke Nonmuslim ? Ini Jawaban Para Ulama !

Daging kurban--
BACAKORANCURUP.COM - Ibadah kurban merupakan salah satu bentuk pengabdian yang penting dalam ajaran Islam.
Pelaksanaan kurban dilakukan dengan cara menyembelih hewan ternak yang telah memenuhi syarat, seperti kambing, domba, sapi, kerbau, atau unta, pada hari-hari tasyrik sebagai bagian dari rangkaian perayaan Idul Adha.
Setelah hewan kurban disembelih, bagian tubuh yang paling utama untuk dimanfaatkan adalah daging kurban, yang kemudian dibagikan kepada berbagai kalangan.
Pembagian daging kurban bukan hanya bentuk solidaritas sosial, melainkan juga perintah yang memiliki landasan syariat. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW bersabda :
"Makanlah, berilah makan, dan simpanlah."
BACA JUGA:Anti Gagal ! Inilah Cara Sehat Simpan dan Masak Daging Kurban ala Dokter Gizi
BACA JUGA:Perut Begah Setelah Makan Daging Kurban ? Redakan dengan 6 Buah Super Ini !
Hadits ini menjadi dasar bahwa daging kurban boleh dimanfaatkan dalam tiga bentuk utama: dikonsumsi oleh yang berkurban sendiri, diberikan kepada orang lain, dan disimpan untuk dikonsumsi di kemudian hari.
Penafsiran lebih lanjut dalam Seri Fiqih Kehidupan karya Ahmad Sarwat menjelaskan bahwa pendistribusian daging kurban bersifat fleksibel, termasuk dalam bentuk hadiah kepada orang lain, baik yang membutuhkan maupun tidak.
Salah satu pertanyaan yang sering muncul di masyarakat multikultural adalah mengenai kebolehan membagikan daging kurban kepada tetangga atau kerabat nonmuslim.
Terkait hal ini, para ulama memiliki pandangan yang berbeda, tergantung pada pendekatan mazhab dan interpretasi terhadap tujuan ibadah kurban itu sendiri.
1. Pendapat yang membolehkan
Sebagian ulama membolehkan pemberian daging kurban kepada nonmuslim, terutama dalam konteks hubungan sosial dan sebagai bentuk kebaikan antarumat.