Ada PPPK Tahap I Terlibat Parpol dan Fiktif

Erwan Zuganda.-ARI/CE -

BACAKORANCURUP.COM - Ribuan peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap pertama di Kabupaten Rejang Lebong yang batal dilantik, kini tengah memasuki proses evaluasi dan verifikasi ulang.

Hal ini dilakukan menyusul temuan sejumlah kejanggalan, termasuk peserta fiktif serta keterlibatan peserta dalam partai politik.

Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Rejang Lebong, Erwan Zuganda yang diwawancara wartawan mengungkapkan, pihaknya menemukan adanya peserta PPPK yang diduga tidak valid.

Selain itu, beberapa di antaranya tercatat sebagai pengurus atau anggota partai politik, serta ada pula yang berasal dari perangkat desa aktif.

BACA JUGA:8 Wakil RL Lolos Paskibraka, Tingkat Provinsi

BACA JUGA:Satpol PP Data 3 Pedagang Bandel!, Masih Jualan di Trotoar dan Badan Jalan

"Hal ini kami terima dari beberapa laporan yang masuk. Sehingga permasalahan ini harus dievaluasi secara menyeluruh oleh tim evaluasi yang baru saja dibentuk. Tahapannya sendiri baru akan mulai masuk proses evaluasi," ungkap Erwan, Senin 7 Juli 2025.

Ia menegaskan, setelah seluruh proses evaluasi dan verifikasi rampung, BKPSDM akan mengumumkan hasilnya secara resmi dan terbuka kepada publik. Langkah ini diambil untuk menjawab kegelisahan masyarakat yang mempertanyakan kelanjutan status para calon PPPK tersebut.

"Hasil dari evaluasi ini nanti kami pastikan akan diumumkan sebagai bentuk transparansi," ujarnya.

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong memegang prinsip kehati-hatian dalam proses pengangkatan PPPK. Tahap berikutnya adalah penerbitan Surat Keputusan (SK) tugas, yang hanya akan diberikan kepada peserta yang lolos evaluasi secara sah dan memenuhi syarat.

Selain aspek legalitas dan administrasi, Pemkab Rejang Lebong juga menyoroti persoalan anggaran sebagai pertimbangan penting. Ia mengungkapkan bahwa penetapan jumlah formasi PPPK tahun 2024 lalu tidak sepenuhnya disesuaikan dengan kapasitas anggaran daerah.

"Jadi jangan sampai nanti PPPK yang sudah menerima SK dan bekerja ini nanti tidak bisa digaji karena tidak tersedia anggarannya. Ini yang juga jadi pertimbangan utama kami," tegasnya.

Pihaknya memastikan bahwa seluruh proses akan dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel demi menciptakan sistem rekrutmen PPPK yang bersih serta sesuai regulasi yang berlaku.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan