Pasca Satgas PKH Pasang Plang TNKS, Jaksa Bakal Sosialisasi ke Masyarakat

Hendra Mubarok SH.-Dok/ce -

BACAKORANCURUP.COM - Kejaksaan Negeri Rejang Lebong menegaskan akan menindaklanjuti pemasangan plang di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) dengan  sosialisasi langsung kepada masyarakat.

Tujuannya, agar warga benar-benar memahami batas kawasan konservasi sekaligus mencegah terjadinya penyerobotan dan penyalahgunaan lahan TNKS.

Kasi Intel Kejari Rejang Lebong, Hendra Mubarok SH, menyampaikan bahwa edukasi kepada masyarakat menjadi langkah penting setelah dilakukan pemasangan plang penanda kawasan konservasi.

Menurutnya, kesadaran masyarakat akan peran dan fungsi TNKS perlu dibangun agar perlindungan kawasan hutan bisa berjalan maksimal.

"Setelah plang dipasang, kami akan bergerak ke masyarakat untuk memberikan pemahaman secara langsung. Sosialisasi ini penting agar warga tidak hanya tahu bahwa kawasan itu dilindungi, tetapi juga memahami konsekuensi hukumnya bila terjadi pelanggaran," ujar Hendra.

BACA JUGA:Harga Biji Kopi Terbaru Rp 47.000/Kg

BACA JUGA:Soal Penyertaan Modal Masih Lihat Struktur RAPBD-P

Kasi Intel mengatakan bahwa selama ini masih ada warga yang belum memahami batas-batas kawasan hutan negara dan tindakan apa saja yang dilarang dilakukan di dalamnya. Melalui sosialisasi ini, diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang tanpa sadar melakukan pelanggaran, seperti membuka kebun atau mengambil hasil hutan tanpa izin.

"Kita tidak ingin penegakan hukum berjalan represif. Edukasi harus diutamakan. Tapi jika sudah disosialisasikan dan masih ada pelanggaran, maka penindakan hukum tentu akan dilakukan," tambahnya.

Selain menyampaikan larangan-larangan yang tertulis di plang, pihak Kejari RL juga akan menggandeng perangkat desa, tokoh adat, dan tokoh masyarakat dalam proses sosialisasi.

"Kita ajak seluruh elemen masyarakat untuk terlibat. Tidak hanya soal larangan, tapi juga bagaimana kawasan TNKS bisa dijaga bersama. Ini hutan warisan untuk anak cucu kita," tandasnya.

Sekedar mengulas, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) RI sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban dan Perlindungan Kawasan Hutan melakukan pemasangan plang TNKS di Desa Pal VIII Kecamatan Bermani Ulu Raya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan