Ini Pentingnya Pasang Patok Batas Tanah, Kementerian ATR/BPN: Salah Satunya Cegah Sengketa
Ilustrasi layanan pertanahan Kementrian ATR/BPN RI.-Screenshot Kementrian ATR BPN.-
BACAKORANCURUP.COM - Konflik batas tanah masih sering terjadi di masyarakat. Terutama akibat ketidakjelasan patok batas yang seharusnya menjadi penanda kepemilikan. Kondisi ini rawan menimbulkan perselisihan, bahkan klaim sepihak, jika pemilik tanah tidak memasang patok secara tepat dan resmi.
BACA JUGA:Tanah Tanpa Sertipikat Tidak Otomatis Diambil Negara, Ini Penjelasan Kementerian ATR/BPN
BACA JUGA:BPN Rejang Lebong Serahkan Sertipikat Aset PLN, Dukung Kepastian Hukum dan Tertib Administrasi
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan bahwa pemasangan patok bukan sekadar formalitas, melainkan bukti sah perlindungan aset tanah pribadi. Dalam unggahan resmi di akun Instagram @kementerian.atrbpn, Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa pemasangan patok merupakan tanggung jawab langsung dari pemilik tanah.
BACA JUGA:Lindungi Masa Depan, Lindungi Tanah dengan Cara Sertipikat kan Tanah ke ATR/BPN
BACA JUGA:Apakah Sertipikat Elektronik mu Datanya Sah? Cek Validasi Sekarang, Begini Caranya!
Ada beberapa alasan penting mengapa pemasangan patok perlu dilakukan. Pertama, patok membantu menjaga keamanan aset tanah agar tidak mudah digeser atau diklaim orang lain. Kedua, keberadaan patok meminimalisir potensi sengketa dengan tetangga yang berbatasan langsung. Dan ketiga, patok sangat membantu petugas pertanahan dalam melakukan pengukuran dan pemetaan bidang tanah secara akurat.
BACA JUGA:7 Desa Dapat Jatah 350 Sertipikat PTSL
BACA JUGA:Sertipikat Tanah Sekarang Berbentuk Elektronik
Kementerian ATR/BPN juga memberikan panduan teknis dalam pemasangan patok. Patok ideal harus memiliki panjang minimal 50 cm, di mana 40 cm tertanam di dalam tanah dan 10 cm terlihat di permukaan. Bahan patok bisa menggunakan beton, pipa besi, pipa paralon, atau kayu, yang penting kuat dan tidak mudah dipindahkan.
Meski begitu, pemasangan patok tidak boleh dilakukan secara sepihak. Harus ada kesepakatan bersama dengan tetangga yang berbatasan langsung. Proses ini dikenal sebagai kontradiktur delimitasi, yakni penetapan batas tanah berdasarkan kesaksian langsung dari tetangga, agar tidak terjadi klaim atau perselisihan di masa depan.
BACA JUGA:235 Warga Dapat Sertipikat Gratis PTSL
BACA JUGA:Sengketa Lahan Puncak Mall Belum Kelar, 5 Kali Bersurat, Sertipikat Belum Juga Dibuat
"Patok itu bukan hanya tanda, tapi bentuk perlindungan aset dan upaya menjaga hubungan baik dengan tetangga," demikian disampaikan dalam penjelasan Kementerian ATR/BPN.