Pemkab Rejang Lebong Belum Bisa Pungut PAD, Ini Alasannya!

Tampak rapat pembahasan Perda retribusi pajak daerah di Ruang Rapat Sekda, kemarin.-IST/CE -

Ditambahkan Sekda, Perda ini dijalankan oleh sejumlah OPD pengelola Pendapatan Asli Daerah (PAD). Mulai dari BPKD, Dishub, Dispar, Disperindagkop UKM, DPUPRPKP dan lainnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan