Pemkab Rejang Lebong Belum Bisa Pungut PAD, Ini Alasannya!

Tampak rapat pembahasan Perda retribusi pajak daerah di Ruang Rapat Sekda, kemarin.-IST/CE -

Ditambahkan Sekda, Perda ini dijalankan oleh sejumlah OPD pengelola Pendapatan Asli Daerah (PAD). Mulai dari BPKD, Dishub, Dispar, Disperindagkop UKM, DPUPRPKP dan lainnya. 

Tag
Share