Pemkab Rejang Lebong Belum Bisa Pungut PAD, Ini Alasannya!
Editor: radian
|
Senin , 29 Jan 2024 - 17:15
Tampak rapat pembahasan Perda retribusi pajak daerah di Ruang Rapat Sekda, kemarin.-IST/CE -
Ditambahkan Sekda, Perda ini dijalankan oleh sejumlah OPD pengelola Pendapatan Asli Daerah (PAD). Mulai dari BPKD, Dishub, Dispar, Disperindagkop UKM, DPUPRPKP dan lainnya.