Benarkah Root Beer Tidak Halal ? Begini Penjelasan Lengkap LPPOM MUI
IST Root Beer--
BACAKORANCURUP.COM - Bagi pecinta minuman manis dan bersoda, root beer bukanlah nama yang asing. Minuman ini sering jadi pilihan penyegar di hari panas dan mudah dijumpai di berbagai restoran cepat saji.
Rasanya yang unik, manis, dan berbusa membuat banyak orang menggemarinya. Namun, di balik kesegarannya, ada satu hal yang sering memicu pertanyaan, apakah root beer halal untuk dikonsumsi ?
Secara tradisional, root beer berasal dari Amerika Serikat dan dibuat dari campuran bahan alami. Mengutip penjelasan dari situs resmi LPPOM MUI, minuman ini menggunakan bahan utama dari akar tanaman Sassafras albidum (sassafras) atau Smilax ornata (sarsaparilla).
Akar tanaman inilah yang memberi aroma dan cita rasa khas pada minuman tersebut. Karena itu pula, sebagian orang lebih mengenal minuman ini dengan sebutan sarsaparilla.
BACA JUGA:Aroma Segar, Rumah Bebas Rayap ! Ini 5 Tanaman Pengusir Rayap yang Ramah Lingkungan
BACA JUGA:Anti Gerah ! 6 Tanaman Ini Bisa Turunkan Suhu Rumah Tanpa Bantuan AC
Pada masa awal kemunculannya, root beer dibuat secara rumahan tanpa kandungan alkohol dan bahkan dianggap sebagai minuman herbal yang menyehatkan. Namun seiring perkembangan industri minuman, banyak varian root beer yang beredar di pasaran, dengan tambahan bahan seperti pemanis, karbonasi, dan dalam beberapa kasus seperti alkohol.
Menariknya, secara alami root beer sebenarnya tidak mengandung bahan haram. Versi non-alkoholnya bahkan bisa dikatakan aman dari sisi kandungan. Tapi di sinilah muncul persoalan, masalah bukan terletak pada isinya, melainkan pada namanya.
Kata "beer" yang melekat pada nama produk inilah yang menjadi kendala utama dalam proses sertifikasi halal. Dalam pandangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), nama yang menyerupai atau merujuk pada sesuatu yang diharamkan tidak boleh digunakan pada produk yang ingin memperoleh label halal.
Hal ini ditegaskan dalam Surat Keputusan Direktur LPPOM MUI Nomor 46 Tahun 2014 tentang Ketentuan Penulisan Nama Produk dan Bentuk Produk. Dalam SK tersebut, disebutkan bahwa produk dengan nama seperti root beer, wine, sampanye, es krim rasa rhum raisin, hingga bir 0% alkohol, tidak dapat disertifikasi halal, meski produk tersebut sama sekali tidak mengandung alkohol.
Menurut Dr. Ir. Mulyorini Rahayuningsih Hilwan, M.Si., anggota Halal Audit Quality Board LPPOM MUI, aturan ini sejalan dengan prinsip yang tertulis dalam buku Sistem Jaminan Halal (SJH) HAS23000. Di sana dijelaskan bahwa nama suatu produk tidak boleh menimbulkan persepsi negatif atau mengarah pada sesuatu yang dilarang oleh syariat Islam, termasuk nama yang mengandung unsur tasyabbuh (menyerupai hal haram).
Namun, Direktur LPPOM MUI, Ir. Muti Arintawati, M.Si., menambahkan penjelasan yang lebih menenangkan. Menurutnya, meskipun root beer tidak dapat disertifikasi halal karena nama produknya, selama tidak mengandung bahan haram, fasilitas produksinya tetap dapat digunakan bersama produk halal lainnya.
"Root beer tidak bisa disertifikasi halal karena penamaannya, bukan karena bahannya. Jadi, jika produksinya bersih dan tidak menggunakan bahan haram, fasilitasnya boleh digunakan bersama produk halal," jelasnya.
Bagi produsen yang ingin menjual minuman serupa dan mendapatkan sertifikasi halal, MUI memberikan solusi sederhana, yaitu ganti nama produk.