Baca Koran curupekspress Online - bacakorancurup.com

Jadi Begal Karena Ingin Nikahi Janda!

Press Release pengungkapan kasus begal di desa Simpang Beliti Kecamatan Binduriang.-Razik/CE -

BACAKORANCURUP.COM - Akhirnya motif kasus pembegalan yang terjadi di Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang terkuak.

Dimana dari keterangan pelaku berinisial AN menyebut aksinya melakukan begal demi mendapatkan uang untuk menikahi seorang janda yang saat ini menjadi kekasih hatinya.

Fakta mengejutkan ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kabag Ops Polres Rejang Lebong AKP George Rudiyanto, S.M., M.A.P., bersama Kasi Humas AKP Sinar Simanjuntak dan Kapolsek Padang Ulak Tanding AKP Mansyur Daud Manalu.

AKP George menerangkan bahwa sebelum melakukan penyerangan, AN mendatangi korban bernama Indra Gunawan dan meminta diantarkan menuju Dusun Talang Gunung, Desa Simpang Beliti. Korban yang tidak menaruh kecurigaan mengantar pelaku hingga ke wilayah Sawangan.

BACA JUGA:Bulog Rejang Lebong Distribusikan Bantuan Pangan Oktober–November untuk 42 Ribu Warga di Tiga Kabupaten

BACA JUGA:Redaksi Harian Curup Ekspress Jalin Silaturahmi dan Sinergitas dengan Pemkab Rejang Lebong

Namun sesampainya di lokasi, AN tiba-tiba menyerang korban dengan senjata tajam.

“Pelaku menusuk korban sebanyak empat kali, dua kali di leher dan dua kali di bagian pundak. Korban mengalami luka serius hingga harus mendapatkan 35 jahitan,” ungkap AKP George dalam keterangannya.

Tidak hanya menusuk, pelaku juga sempat berupaya menghabisi nyawa korban dengan cara mencekiknya. Korban berhasil selamat setelah berpura-pura tidak bernyawa sehingga membuat pelaku melepaskan cekikannya. Setelah itu, AN membawa kabur handphone dan sepeda motor milik korban.

Sementara itu, Kapolsek PUT AKP Mansyur Daud Manalu mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku tidak merencanakan pembegalan tersebut sejak awal.

“Pelaku mengakui bahwa ia tidak punya niat awal untuk melakukan pembegalan. Namun karena terdesak kebutuhan ekonomi untuk menikahi seorang janda dan melihat adanya kesempatan, pelaku akhirnya melakukan tindakan tersebut,” jelas AKP Mansyur.

Ia juga menambahkan bahwa AN tidak memiliki pekerjaan tetap dan diketahui sering membawa senjata tajam setiap kali keluar rumah. Tekanan ekonomi dan keinginan untuk segera menikah diduga kuat menjadi pemicu utama aksi nekat tersebut.

Atas perbuatannya, AN kini resmi ditahan dan dijerat Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Polisi menegaskan akan terus memperketat pengawasan serta memberikan tindakan tegas terhadap setiap tindak kriminal yang mengancam keamanan masyarakat di wilayah Rejang Lebong.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan