DPMD Minta Desa Segera Gelar Pemilihan BPD
Ist Aktivitas di DPMD Kepahiang--
"Untuk di Kepahiang dalam rangka pemilihan BPD akan sulit dilakukan musyawarah, sehingga dilakukan dengan cara pemilihan.
Pemilihan yang dilakukan nantinya sudah jelas akan melibatkan seluruh masyarakat desa.
Dengan itu pula BPD yang ditetapkan sesuai dengan kehendak masyarakat yang berada di desa tersebut," sampainya.
Ratusan jabatan anggota BPD di Kepahiang berakhir 2024 tersebar di 8 kecamatan dan 94 desa.
Masing - masing, Kecamatan Bermani Ilir 16 desa, Kecamatan Ujan Mas 16 desa, Kecamatan Tebat 13 desa, Kecamatan Kepahiang 14 desa, Kecamatan Merigi 7 desa, Kecamatan Kabawetan 12 desa, Kecamatan Seberang Musi 10 desa dan Kecamatan Muara Kemumu 6 desa.
Untuk diketahui, BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
BPD merupakan penyambung lidah masyarakat desa atau bisa disebut parlemen di pemerintahan desa (Pemdes).
Berkaitan dengan tugas dan wewenang BPD tercantum dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan diatur secara khusus melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD.
Sementara untuk fungsi dan tugas BPD, diantaranya membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa (RPD) bersama kepala desa (Kades), menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, melakukan pengawasan kinerja terhadap Kades.
Selain itu, terdapat juga sejumlah tugas yang harus dilakukan para anggota BPD. Yakni menggali, menampung, mengelola, dan menyalurkan aspirasi masyarakat, menyelenggarakan musyawarah BPD, menyelenggarakan musyawarah desa, membentuk panitia pemilihan kepala desa (Pilkades) jika masa jabatan Kades berakhir, menyelenggarakan musyawarah desa khusus untuk Pilkades Pergantian ANtar Waktu (PAW), membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama Kades.
Selanjutnya melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kades, melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa, menciptakan
hubungan kerja yang harmonis dengan pemerintah desa dan lembaga desa lainnya serta melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.