Berkas Banding Sudah Dilayangkan ke Pengadilan Tinggi

Humas PN Curup saat melakukan pengecekan data perkara.-NICKO/CE -

Karena itu terhitung sejak terdakwa menjadi tahanan PT, sejak itu juga waktu deadline untuk sidang berkas ini dimulai

. Akan tetapi tergantung perkaranya, bisa saja hasil banding ini lebih cepat keluar sebelum waktu dua bulan," jelasnya. 

Disisi lain menurut Yongki, jika melihat dari kasus atau perkara yang dibahas selama sidang.

Nampaknya banyak hal yang akan memberatkan terdakwa dibanding dengan yang meringankannya.

Namun dikatakannya, hal itu hanyalah asumsi belaka berdasarkan fakta yang ada di persidangan.

Sementara pada hasil sidang berkas di PT nanti, bisa saja terjadi perubahan seperti pengurangan hukuman dan sebagainya.

"Kalau berdasarkan fakta di persidangan, saya rasa banyak hal yang memberatkan terdakwa.

Namun itu semua, kembali kepada putusan PT pada sidang berkas yang dilaksanakan," tutup Yongki.

Untuk diketahui, Pada sidang putusan kasus penganiayaan, yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Curup Rabu 17 januari lalu.

Terdakwa tampak pasrah dan tak bisa berkata banyak di hadapan hakim, jaksa, dan penasehat hukum (PH) nya sendiri.

Ini setelah terdakwa Ervan divonis kurungan penjara selama 13 tahun, oleh Ketua Majelis Hakim Dini Anggraini SH MH yang memimpin jalannya sidang, didampingi Hakim Anggota Yongki SH dan Mantiko Soemanda Mochtar SH MKn.

Dimana dari pantauan wartawan, meskipun terdakwa mengikuti jalannya sidang secara daring dan tidak hadir langsung di Pengadilan.

Terdakwa hanya bisa mengatakan setuju dengan vonis yang dilayangkan majelis hakim, berdasarkan tuntutan dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Akan tetapi selang 2 hari dari sidang putusan itu, terdakwa menunjuk PH lain dan mengajukan banding.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan