Parpol Diminta Patuhi Soal Lokasi Pemasangan APK

HABIBI/CE Sosialisasi keputusan penetapan lokasi, pemasangan APK Pemilu dalam wilayah Kabupaten Rejang Lebong di Golden Rich 88 Hotel, Jumat (17/11).--

 CURUP, CE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong, akhirnya menetapkan lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) dalam wilayah Kabupaten Rejang Lebong pada Pemilu 2024. Ini berdasarkan keputusan KPU Kabupaten Rejang Lebong nomor 139 tahun 2023. Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan SDM, Buyono mengatakan berharap Parpol untuk mematuhi mematuhi lokasi-lokasi mana saja yang diperbolehkan dan dilarang di pasangi APK.

"Kami berharap, APK nantinya dipasang sesuai dengan lokasi-lokasi yang telah ditetapkan oleh KPU," ujarnya.

BACA JUGA:KPU Larang Pemasangan APK di Jalur Ini, RL Pertama Tetapkan Lokasi Pemasangan APK

BACA JUGA:Soal Pergantian Direktur RSUD Curup, Ini Penjelasan Bupati

Dimana untuk Pemasangan APK, sesuai jadwalnya yakni 28 November 2028. Hal ini juga bertepatan dengan tahapan masa kampanye yang telah ditetapkan. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sedikit ada  7 jalur atau lokasi tempat yang dilarang pemasangan APK Pemilu, diantaranya sepanjang Jalan Jenderal Soedirman, MH Thamrin, Merdeka dan Jalan Jenderal A Yani (Perbatasan Kabupaten Rejang Lebong - Kepahiang sampai Traffic Light). Kemudian Jalan Basuki Rahmat (dari Bundaran sampai dengan Asrama Kodim), sepanjang jalan S Sukowati. Selanjutnya Jalan Jenderal Soeprapto (dari simpang empat Pasar Atas sampai dengan Markas Kodim 0409/Rejang Lebong).

"Selanjutnya Jalan Sapta Marga (sepanjang komplek militer), kawasan Lapangan Setia Negara dan Jalan AK Gani sampai Simpang Lebong," sampainya.

Lanjut Buyono, bahwa APK juga dilarang dipasang di tempat umum termasuk halaman, pagar, tembok diantaranya tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan. Kemudian tempat pendidikan meliputi gedung, halaman sekolah atau Perguruan tinggi. Selanjutnya gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.  

 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan