Usai Nyoblos, Sekolah Jangan Tambah Libur
Hanapi SPd MM--
Curupekspress.bacakoran.co - Setelah meliburkan proses belajar mengajar di jenjang pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada saat pelaksanaan pesta demokrasi untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Rejang Lebong mengingatkan guru dan siswa agar tidak menambah hari libur setelah pelaksanaan pemilihan umum tersebut.
Kepala Dinas (Kadis) Dikbud Rejang Lebong Rezza Pakhlevi SH MM, melalui Sekretaris Dinas (Sekdis) Dikbud Rejang Lebong, Hanapi SPd MM mengatakan jika libur tersebut bersifat secara fakultatif yang mana untuk mendukung terlaksana Pemilu dengan baik.
"Sekolah dilarang menambah liburnya kembali, apalagi sebentarlagi siswa kelas IX SMP dan Kelas VI SD yang tinggal beberapa bulan lagi akan lulus," ujar Hanapi.
BACA JUGA:Dikbud Utus 2 Guru Mengajar di Batalyon Infanteri 144/JY
BACA JUGA:Madrasah Sudah Boleh Laksanakan PPDB, Ini Dasarnya!
Berdasarkan kalender pendidikan bahwa hari pelaksanaan Pemilu tersebut bukanlah hari libur, akan tetapi demi terlaksananya pemilihan tersebut dengan baik, serta seluruh guru dan masyarakat dapat menyalurkan hak suaranya, sehingga hari pemilu tersebut diliburkan, apalagi beberapa banggunan sekolah biasa digunakan sebagai tempat pemungutan suara.
"Libur tersebut kan hanya untuk mendukung terlaksana Pemilu, sehingga setelah pelaksanaan pemilu tersebut, sekolah dilarang menambah liburnya kembali, apalagi siswa kelas IX SMP dan Kelas VI SD yang tinggal beberapa bulan lagi akan mengalami kelulusan," singkatnya.