KPU Rejang Lebong Beri Santunan Badan Adhoc Sakit dan Meninggal, Segini Jumlahnya!
KPU Rejang Lebong saat menyerahkan santunan kematian. -(DOK/KPU Rejang Lebong) -
CURUP, CE - Sejumlah badan adhoc yang bertugas melaksanakan Pemilihan Umum (Pemilu) pada 14 Februari 2024, dikabarkan sakit. Bahkan, salah satu Linmas yang bertugas mengamankan Tempat Pemungutan Suara (TPS) juga sakit dan meninggal dunia diduga karena faktor kelelahan saat bertugas. Hal ini sebagaimana disampaikan
Anggota KPU Rejang Lebong Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Buyono.
"Ada 7 orang yang mengalami sakit, yang 1 orang diantaranya meninggal dunia," ujarnya kepada wartawan, Selasa (20/2).
Menurut Yono, 1 orang yang meninggal dunia dan sebelumnya mengalami sakit yakni Anwar (56). Diketahui Anwar ini merupakan PAM TPS atau Linmas yang bertugas di TPS 04 Kelurahan Dwi Tunggal Kecamatan Curup.
"Untuk PAM TPS ini, diduga karena faktor kelelahan saat mengamankan jalannya Pemilu," sampainya.
Penyerahan santunan kematian oleh KPU Rejang Lebong-(DOK/KPU Rejang Lebong) -
PAM TPS yang meninggal dunia ini, kata Yono sebelumnya mengeluhkan sakit dan sempat mendapat perawatan selama 2 hari di salah satu rumah sakit di Curup, Kabupaten Rejang Lebong.
"Jadi sebelum di rawat, almarhum mengeluh sakit dan pulang untuk istirahat. Karena kondisi yang belum membaik, malam nya yang bersangkutan di rujuk ke rumah sakit," katanya.
Sedangkan untuk beberapa petugas lainnya yang terdiri dari KPPS, PPS yang bertugas di
Sindang Beliti Ilir, Sindang Dataran dan Selupu Rejang juga mengalami sakit. Dimana sebut Yono, rata-rata mereka di diagnosa mengalami sakit tifus.
"Selain diduga karena faktor kelelahan saat bertugas melakukan pemungutan dan penghitungan suara, juga karena cuaca yang tidak menentu yang terjadi dan juga ada penyakit bawaan," ujarnya.
Lanjut Yono, terhadap petugas badan ad-hoc yang sakit dan ada yang meninggal dunia akan diberikan santunan dari KPU Rejang Lebong. Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU nomor 59 tahun 2023 tentang pedoman teknis santunan kematian dan santunan kecelakaan kerja bagi badan adcoc penyelenggara Pemilu dan Pilkada, masing-masing petugas yang sakit maupun meninggal dunia akan mendapat santunan dari KPU.
"Santunan untuk yang meninggal itu diberikan dengan nilainya Rp 36 Juta. Biaya pemakaman Rp 10 juta. Sehingga totalnya Rp 46 juta," katanya.
Sementara untuk yang sakit, saat ini KPU Kabupaten Rejang Lebong masih menunggu masing-masing sehat. Kemudian baru akan dilakukan verifikasi. Karena besaran santunan bagi mereka yang sakit juga bakal disesuaikan dengan jenis penyakitnya dan berapa lama perawatannya. Besarannya, Rp 2 juta hingga Rp 16 juta.