PPDB SD/SMP Digelar Awal Juli, Ini Peraturan yang Bakal Diterapkan

Kegiatan Rapat PPDB Dikbud Rejang Lebong-DOK/CE -

Curupekspress.bacakoran.co - Berdasarkan hasil rapat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) dengan sejumlah Kepala Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang tergabung di dalam Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) dan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) dari 15 Kecamatan di Kabupaten Rejang Lebong pada 22 februari kemarin, ditentukan bahwa pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025 mendatang akan dilaksanakan pada awal Juli 2024 mendatang,  yang masih akan melaksanakan sistem  zonasi, afirmasi, prestasi, dan perpindahan orang tua, serta pengaturan jumlah rombel kelas yang akan diterima oleh sekolah swasta.

"Berdasarkan keputusan rapat kemarin, bahwa pelaksanaan PPDB bagi SD dan SMP di bawah naungan Dikbud Rejang Lebong akan dilaksanakan secara serentak, dan hal tersebut akan berlaku bagi sekolah negeri dan sekolah swasta di Kabupaten Rejang Lebong," ujar KadisDikbud Rejang Lebong, Rezza Paklevi SH MM melalui Sekdis Dikbud Rejang Lebong, Hanapi SPd MM.

BACA JUGA:Konferensi Kerja Cabang III, PGRI Cabang Kemenag Gelar Workshop Beasiswa Guru Internasional

BACA JUGA:3 SMP Baru Ini Ikut Warnai Pendidikan di Rejang Lebong!

Dalam pelaksanaan PPDB tersebut mengacu kepada peraturan yang lama berdasarkan keputusan Sekjen Kemendikbud Ristek No 47/M/2023 tentang Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, hanya saja pada saat pelaksanaan Dikbud Rejang Lebong dalam  melaksanakan pengawasan terkait penerapan sistem tersebut akan lebih menekankan dengan berpedoman sistem zonasi tempat tinggal siswa serta pembatasan jumlah siswa yang bisa diterima oleh sekolah swasta.

"Pada saat PPDB  mendatang sekolah swasta hanya bisa menerima siswa  sebanyak 4 rombel kelas yang bisa diterima SMP dan sebanyak 3 Kelas yang bisa diterima SD, yang mana berdasarkan laporan dari data pokok pendidikan (Dapodik) jumlah siswa satu kelas maksimal sebanyak 32 orang untuk jenjang SMP, dan sebanyak 28 siswa untuk Jenjang SD, yang mana masing - masing sekolah dilarang menerima siswa yang lebih dari jumlah tersebut," jelasnya.

Sementara itu, Dikbud berharap semua sekolah bisa melaksanakannya secara serentak, dan akan diberikan sanksi tegas berupa sanksi secara administrasi kepada pihak sekolah yang masih membandel terlebih dahulu melaksanakan PPDB tersebut sebelum waktu yang sudah ditentukan.

"Kami tidak ingin lagi pada tahun ajaran 2024/2025 ini masih ada sekolah yang tidak mendapatkan siswa pada saat PPDB, sehingga kami harapkan seluruh sekolah mematuhi pedoman yang sudah disepakati tersebut," pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan