Kartu Nikah Dianggap Tidak Penting
Ilustrasi Net--
Curupekspress.bacakoran.co - Masyarakat saat ini mulai menganggap kartu nikah yang sebelumnya diberlakukan sudah tidak penting lagi.
Ditambah tidak ada kewajiban bagi pasangan suami istri (Pasutri) untuk mencetak dan memiliki kartu nikah tersebut.
Hal ini sebagaimana dikatakan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Rejang Lebong, Lukman SAg MHI melalui Kasi Bimas Islam, Drs Ahmad Hafizuddin MHI kepada wartawan.
"Seiring berjalannya waktu masyarakat khususnya pasutri itu sudah memang sudah mulai menganggap kartu nikah itu tidak begitu penting lagi," katanya.
BACA JUGA:Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu Masih Nihil
BACA JUGA:Hanya 15 Desa/Kelurahan Miliki Perpusdes
Menurut dia, ini karena masyarakat secara luas telah berpikir bahwa sudah cukup dengan buku nikah saja. Disamping itu memang juga tidak ada aturan yang mewajibkan pasutri untuk mencetak kartu nikah.
"Jadi masyarakat berpikir dengan adanya buku nikah itu sudah cukup.
Hanya saja bedanya kalau kartu nikah itu bentuk dan ukurannya yang sangat simple persis seperti KTP-el. Sehingga lebih gampang dibawa kemana-mana," terangnya.
Lebih jauh dirinya menuturkan, beberapa tahun lalu bagi setiap pasutri yang hendak menikah itu didaftarkan ke dalam Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) yang telah disediakan.
Biasanya setelah terdaftar kartu nikah itu akan dicetak oleh Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.
"Bagi yang ingin punya kartu nikah itu silahkan dicetak, tidak juga tidak apa-apa. Karena itu opsi saja untuk memudahkan pasutri agar tidak perlu repot lagi membawa buku nikah jika bepergian," beber Hafiz.
Adapun sejumlah manfaat dari kartu nikah, sebut dia, kartu nikah akan mempermudah akses layanan KUA di seluruh Indonesia.
Misal pasangan yang menikah di Bengkulu, dapat mengakses layanan di Jawa atau daerah mana pun yang bersangkutan berada.