Sekolah Diminta Bedah Buku Pembelajaran

Ilustrasi Net--

Curupekspress.bacakoran.co - Menyikapi penggunaan anggaran Dana Operasional Sekolah Pendidikan(BOSP) yang bakal digunakan sebesar lima belas persen yang akan digunakan untuk melaksanakan pembelajaran buku pembelajaran siswa pada tahun 2024, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Rejang Lebong, mengingatkan sekolah agar melakukan bedah buku pembelajaran tersebut terlebih dahulu sebelum menyerahkan kepada siswa. 

Kepala Dikbud Rejang Lebong, Rezza Paklevi SH MM mengatakan bahwa sebelum buku tersebut diserahkan kepada siswa masing - masing guru kelas serta guru mata pelajaran harus memeriksa buku tersebut sudah layak ataupun tidak dijadikan bahan ajar kepada siswa. 

"Untuk pembelian buku kami tidak membatasi pihak sekolah untuk membeli buku pendamping ataupun buku Het, akan tetapi kami menyarankan agar pihak sekolah membeli buku kepada penyedia yang resmi serta sudah mempunyai izin, serta memeriksa kembali kelayakan buku tersebut dijadikan bahan ajar kepada siswa," ujar Rezza. 

BACA JUGA:O2SN dan FLS2N Curup Tengah Dipusatkan di SDN 7 RL

BACA JUGA:PPDB SD/SMP Digelar Awal Juli, Ini Peraturan yang Bakal Diterapkan

Dikatakan selain memeriksa kembali kelayakan buku tersebut, pihaknya mengharapkan dengan dianggarkan sebesar lima belas persen anggaran BOS untuk pembelian buku cetak tersebut, kebutuhan masing - masing siswa mengenai buku pembelajaran sudah dapat terpenuhi, dan dapat memenuhi target Dikbud Rejang Lebong dengan menetapkan satu buku satu siswa dan satu mata pelajaran.

"Kami akan memantau penggunaan anggaran BOS 2024, dan kami harapkan tidak ada lagi siswa yang tidak mendapatkan buku pembelajaran sehingga harus membeli secara pribadi, tahun 2024 tidak ada lagi siswa yang membeli buku pelajaran, karena sudah dianggarkan oleh pemerintah melalui BOS," tegasnya. 

Selain itu, Rezza mengatakan bahwa demin menunjang proses belajar mengajar dengan baik, pihaknya mengizinkan para siswa membawa buku cetak yang sudah disediakan oleh sekolah tersebut untuk dapat dibawah pulang kerumah sebagai bahan ajar siswa. 

"Siswa diperbolehkan membawa buku pelajaran yang sudah diberikan oleh pihak sekolah untuk dibawa pulang, dengan catatan, buku tersebut harus dirawat dan dijaga oleh siswa sebagai bahan pembelajaran ketika sudah pulang sekolah," tegasnya.

Tag
Share