Jukir Terlibat Penganiayaan Tak Miliki SPT, Ini Kata Dishub!

Pihak Dishub RL saat menyambangi lokasi kejadian pedagang dianiaya.-NICKO/CE -

Curupekspress.bacakoran.co - Berkenaan dengan kasus penganiayaan pedagang bakso bakar yang diduga melibatkan salah seorang juru parkir (Jukir) di Kabupaten Rejang Lebong, Senin 26 februari kemarin, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) RL Rachman Yuzir turun langsung ke lokasi untuk melakukan kroscek secara langsung. Hal itu dilakukan, guna memastikan benar atau tidaknya kejadian tersebut.

Disampaikan Yuzir, dari pemantauan yang dilakukannya bersama anggota.

Ternyata pelaku yang diduga terlibat penganiayaan itu bukan petugas parkir yang diberi kewenagan oleh pihak Dishub.

Hal itu dibuktikan karena yang bersangkutan tidak memiliki SPT. Sehingga bisa dikatakan, yang bersangkutan itu sudah melakukan Pungli.

BACA JUGA:Perkara Parkir, Pedagang Bakso Bakar di Rejang Lebong Dianiaya Jukir!

BACA JUGA:Baru 3 Cabor Ini Selesai Seleksi POPDA!

"Sudah kita pastikan secara langsung, Jukir yang diduga melakukan penganiayaan itu bukan petugas dari Dishub RL. Sehingga bisa dikatakan, sejak awal terduga pelaku penganiayaan ini melakukan Pungli," ujar Yuzir.

Dijelaskannya, meskipun saat ini jukir memiliki SPT, sifatnya juga hanya bekerja sukarela. Dimana Jukir dilarang keras untuk meminta uang retribusi kepada pengendara yang parkir.

Sehingga jika ada Jukir yang terlibat kasus seperti ini, SPT Jukir yang bersangkutan juga bisa langsung dicabut, serta jukir yang bersangkutan juga diblacklist. Atau bisa dikatakan tak akan digunakan lagi tenaganya sebagai Jukir di Kabupaten Rejang Lebong.

"Sesuai dengan yang pernah saya sampaikan. Jika ada Jukir kita yang terlibat kasus seperti ini, kita tidak akan menggunakan tenaga mereka lagi sebagai Jukir.

Dan jika mereka masih nekat menarik retribusi parkir tanpa adanya SPT nanti. Maka hal itu bisa dikatakan Pungli, dan bisa dilaporkan kepada pihak yang berwenang, dalam hal ini Saber Pungli," ujar Yuzir.

Selain itu Yuzir juga menegaskan, jika memang tak ada jalan damai antara korban dan pelaku. Korban berhak melaporkan kejadian ini kepada Polres Rejang Lebong.

Karena rana ini menurut Yuzir, merupakan tindak pidana kekerasan atau penganiayaan yang merugikan pihak lain.

"Terkait laporan penganiayaan, itu merupakan kewenangan pihak kepolisian untuk memprosesnya," terang Yuzir.

Disamping itu berkaca dari kejadian ini lanjut Yuzir, dirinya mengingatkan agar seluruh Jukir yang ada di Rejang Lebong ini tidak memaksa. Karena seperti yang ditegaskannya berulang kali, saat ini status Jukir hanyalah tenaga sukarela.

Tag
Share