Jukir Terlibat Penganiayaan Tak Miliki SPT, Ini Kata Dishub!

Pihak Dishub RL saat menyambangi lokasi kejadian pedagang dianiaya.-NICKO/CE -

Artinya Jukir dilarang memungut retribusi dari pengendara. Akan tetapi diterangkannya, jika pengendara memberikan tips ataupun uang parkir atas pelayanan yang diberikan, itu hak mereka untuk mengambilnya.

"Jika memang tetap ingin dipertahan sebagai Jukir di Rejang Lebong ini. Silahkan ikuti aturan yang tertera pada SPT yang sudah diberikan.

Karena jujur saja, kedepannya kita akan mempertahankan Jukir yang memang mau berkerja sesuai aturan yang sudah ditetapkan," pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan