Kemenag Rejang Lebong Kerahkan 77 Penyuluh untuk Lakukan Ini!

DOK/CE Kantor Kemenag Rejang Lebong.--

Curupekspress.bacakoran.co- Guna memenuhi instruksi dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terkait target 10 juta produk usaha mikro kecil menengah (UMKM) bersertifikat halal, diketahui bahwa Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Rejang Lebong mengerahkan sebanyak 77 penyuluh agama untuk melakukan sosialisasi terhadap para pelaku usaha di wilayahnya.

"Dalam upaya mensosialisasikan sertifikat halal bagi pelaku UMKM, kami lakukan melalui para penyuluh agama yang ada di Rejang Lebong sebanyak 77 orang," kata Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Rejang Lebong, H Lukman SAg MHI melalui Kasi Bimas Islam, Drs Ahcmad Hafizzudin.

Dikatakannya, para penyuluh agama tersebut sebelumnya pernah mengikuti pelatihan dari BPJPH. Mereka diminta untuk mencari sebanyak mungkin UMKM yang akan diterbitkan sertifikat halalnya.

Sejauh ini, lanjut dia, pelaku UMKM di Kabupaten Rejang Lebong sudah ada beberapa yang sudah mengantongi sertifikat halal seiring masifnya sosialisasi dan edukasi pentingnya sertifikat halal ini.

"Sampai sekarang sudah mukai guyur pelaku usaha yang sudah memiliki sertifikat halal itu," ujarnya.

Lebih jauh dirinya menerangkan, pada tahun 2024 ini seluruh produk pangan yang beredar di wilayah Rejang Lebong harus sudah memiliki sertifikat halal.

BPJPH telah menargetkan sebanyak 10 juta produk bisa mengantongi sertifikat halal pada 17 Oktober 2024 mendatang.

"Semua UMKM yang memproduksi produk pangan baik itu makanan ataupun minuman, sekarang wajib mempunyai sertifikat halal," bebernya.

Ia melanjutkan, hal ini dilakukan sebagai bentuk upaya menjadikan Indonesia sebagai produsen halal nomor satu dunia.

"Ini adalah program Pemerintah Pusat yang sedang dijalankan seluruh Indonesia," tutur Hafiz.

Menurut dia, untuk mendapatkan sertifikat halal ini harus dipastikan bahan-bahan yang digunakan untuk produksi usaha makanan/minuman, proses pembuatan, packaging harus dilakukan secara halal.

"Proses penerbitan sertifikat halal selama tidak ada perbaikan-perbaikan Insyaallah tidak lama dan mudah," katanya.

Ia menambahkan, dalam penerbitan sertifikat halal bagi produk makanan minuman yang dimiliki UMKM ini tidak dikenakan biaya apapun alias gratis.

Tag
Share