Membayar Fidiyah Bagi Yang Tidak Mampu Berpuasa

Drs. H. Aprizaldi --

Curupekspress.bacakoran.co - Pada bulan Ramadhan umat Muslim diwajibkan berpuasa selama sebulan penuh. 

Meski pada dasarnya puasa Ramadhan wajib dilakukan semua orang beriman, namun terdapat golongan tertentu yang tidak wajib melakukannya. Yaitu bagi orang yang tidak mampu menjalankannya. 

Bisa karena penyakit  menahun, sudah terlalu tua karena faktor umur atau hilangnya kemampuan berpuasa dari yang bersangkutan saat bulan Ramadhan.  

Meskipun mereka mempunyai keinginan yang kuat untuk berpuasa, namun Allah memberikan keringanan kepadanya. Sebagai mana firman Allah : _Allah tidak akan membebani seseorang kecuali sebatas kemampuannya._  (QS. Al- Baqarah : 286)  Kepada mereka Allah memberinya keringanan boleh tidak berpuasa, tapi diwajibkan kepadanya membayar fidiyah, yaitu memberi makan seorang miskin untuk setiap harinya. 

Firman Allah : _Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar Fidiyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin._ (QS. Al- Baqarah : 184). 

Yang dimaksud dengan _yuthiqunahu_ (berat menjalankannya) ialah mengerjakannya dengan penuh _masyaqat_ (berat). (Tafsir Ibnu Katsir)  

Fidiyah berasal dari kata fadaa  yang artinya mengganti atau menebus. Berdasarkan istilahnya, fidyah merupakan harta benda yang dalam kadar tertentu wajib diberikan kepada orang miskin sebagai pengganti ibadah puasa yang ditinggalkan.  

Dalam membayar Fidiyah terdapat takaran untuk mengukur seberapa besar yang wajib dibayarkan, dihitung berdasarkan jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Untuk satu hari meninggalkan puasa dia wajib membayar satu kali Fidiyah kepada fakir miskin. 

Wujud fidiyah yang dikeluarkan dapat berupa 1. Makanan siap saji. 2. Bahan pangan sebesar satu mud atau 3. Uang tunai senilai satu kali makan. Dua dari ketiga kriteria ini dipahami dari makna umum (‘am) kata tha’am (makanan) yang terdapat pada ayat diatas.  

Dalam beberapa hadis, kata tha’am ini memang menunjukkan makna ganda yaitu makanan siap santap dan bahan pangan. Sehingga menunaikan fidyah dapat berupa nasi kotak atau gandum, beras, dan lain-lain. 

Adapun besaran satu kali Fidiyah untuk satu orang adalah satu mud, yaitu setara dengan 675 gram atau 0,688 liter bahan makanan seperti beras atau gandum. 

Mud secara definisi adalah telapak tangan yang ditengadahkan ke atas layaknya orang berdoa. Artinya, mud merujuk pada ukuran volume bukan berat. 

Bagi sebagian orang dirasa terlalu repot jika menghitung Fidyah menggunakan besaran volume (mud), sehingga untuk mempermudah dapat dikonversi dalam jumlah rupiah, disaat fidiyah dibayarkan.  

Kalau memungkinkan jangan sampai kurang, karena Allah berfirman: Barang siapa  yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. (QS.  Al- Baqarah : 184). 

Tag
Share