Rekrut Guru Honorer 2024, Sekolah Harus Konsultasi Dulu ke Dikbud
Hanapi SPd MM --
Curupekspress.bacakoran.co Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Rejang Lebong, Hanapi SPd MM yang juga merupakan Ketua Tim Satuan Kerja BOS menjelaskan bahwa pihaknya ingin memprioritaskan penggunaan 50 persen BOS Reguler yang biasanya dimanfaatkan untuk membayar gaji honorer tersebut, dapat dimaksimalkan penggunaannya untuk membiayai semua kegiatan dan kebutuhan siswa.
Yang mana keputusan tersebut sudah diatur didalam undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjelaskan bahwa pada tahun 2024 ini pemerintah pusat melalui program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jika semua guru tidak lagi dibiayai melalui anggaran BOS Reguler sekolah
"Sekarang ini banyak terjadi kekeliruan mengenai pengangkatan guru honorer yang dilakukan sekolah, yang gurunya sudah mencukupi, akan tetapi masih mengangkat guru honorer, sehingga penggunaan BOS Reguler banyak digunakan untuk hanya untuk membayar gaji honorer tersebut," ujar Hanapi.
BACA JUGA:Kasus Ketapel Guru, PGRI RL Ajak Hormati Keputusan Hukum
BACA JUGA:KBM Efektif Ramadan 1445 Hijriyah Tinggal Sepekan, Sekolah Diharap Maksimalkan Pendidikan Karakter
Dikatakan Hanapi jika ada pihak sekolah yang masih ingin merekrut tenaga honorer karena alasan masih mengalami kekurangan guru maka diharapkan agar melaksanakan koordinasi kepada Dikbud Rejang Lebong yang mengeluarkan SK honorer tersebut.
"Jika ada sekolah yang masih mengangkat tenaga honorer karena masih mengalami kekurangan guru, maka harus konsultasi ke Dikbud Rejang Lebong, maka kami akan memantau kebutuhan guru dan tenaga kependidikan sekolah tersebut," terangnya.