banner Dempo

SPBU Nakal Disidak Mendag Karena Curangi Meteran di Karawang, Pertamina Janji Akan Perketat Pengawasan

ist Pertamina sanksi SPBU nakal di Karawang--

Curupekspress.bacakoran.co - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan megultimatum agar pengusaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) tidak bermain curang dengan modus mengutak atik dispenser pengisian yang merugikan konsumen dengan mengutak-atik meteran.

Zulhas menyebut tindakan penyegelan SPBU di Karawang dilakukan atas ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ia mengingatkan bahwa tiap tindakan curang yang mengakali dan merugikan konsumen itu bisa dikenakan sanksi pidana, satu tahun penjara dan denda.

BACA JUGA:Kloter 1 Jamaah Haji Berangkat 12 Mei, Hati-Hati Suhu Bisa Mencapai 50 Derajat

Direktur Pemasaran Regional PT Pertamina Patraniaga, Mars Ega Legowo Putra mengatakan, pihaknya mengingatkan kalau ada sanksi pidana bagi pengusaha atau pengelola SPBU yang berbuat curang.

"Termasuk bagi pengelola SPBU di rest area KM 42 itu sudah kami ingatkan," kata Ega dalam keterangannya dikutip Disway.id, Senin 25 Maret 2024.

Untuk sanksi pengusaha SPBU yang terindikasi melakukan kecurangan, lanjut Ega, sanksinya baru sebatas penyegelan dan peringatan.

"Tapi untuk sementara, dispenser BBM yang ditambah alat itu disegel, ditutup. Kami juga minta agar dipakai alat yang sesuai standar," ujar dia.

Ega menyampaikan sebenarnya dari Pertamina sudah rutin melakukan pengawasan SPBU terkait kemungkinan adanya kecurangan.

"Dari Pertamina sebetulnya SPBU ini sudah kami sanksi. Sudah kita berikan surat peringatan pertama dan terakhir. Selanjutnya kita segel bersama Kemendag dan tidak kita operasikan," katanya.

Sementara itu Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang mengatakan bahwa penertiban atau penyegelan SPBU nakal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

“Sebenarnya soal pengawasan SPBU diserahkan ke kabupaten/kota sesuai Undang-Undang 23 Tahun 2014. Kebetulan di empat wilayah belum ada, jadi diminta kami melakukan pengawasan," katanya.

Atas temuan penambahan alat switch di tiga dispenser SPBU rest area KM 42 Jalan Tol Jakarta-Cikampek, itu mempengaruhi hitungan liter yang dikeluarkan. Jadi menimbulkan kerugian bagi konsumen.

Sebelumnya, Mendag Zulkifli Hasan pada Sabtu 23 Maret 2024, mengecek SPBU 34.41345 di Rest Area KM 42 Jalan Tol Jakarta-Cikampek yang disegel, karena ditemukan tambahan alat switch di tiga dispenser SPBU tersebut yang menimbulkan kerugian bagi konsumen.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan