Retribusi Parkir Dipastikan Tak Sampai Target, Ini Penyebabnya!
Jukir saat bekerja menertibkan kendaraan.-NICKO/CE -
Curupekspress.bacakoran.co - Berbeda dengan setoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun sebelumnya yang melebihi target. Tahun ini setoran PAD pada retribusi parkir di Kabupaten Rejang Lebong, dipastikan tak akan sampai target.
Hal itu dikarenakan, selama hampir 3 bulan ini pihak Dinas Perhubungan (Dishub) tidak melakukan pemungutan retribusi parkir.
Kepala Dishub Rejang Lebong Rachman Yuzir SE mengatakan, sejak awal memang Perda retribusi parkir diperbaharui oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu. Dimana terhitung tanggal 6 Januari hingga 29 Februari lalu, Perda baru selesai digodok dan dirampungkan.
Meski demikian dikatakannya, karena konsep teknis soal penagihan belum dievaluasi juga. Sampai saat ini para Jukir belum memiliki payung hukum resmi, dan masih berstatus sebagai sukarelawan.
"Kalau melihat kondisi saat ini, sudah pasti PAD retribusi parkir tak akan bisa sampai target," ungkap Yuzir.
BACA JUGA:Rejang Lebong Kebagian Kuota Mudik Gratis!
BACA JUGA:Antisipasi Drainase Meluap, Lurah Ajak Masyarakat Lakukan Ini
Disampaikannya, target PAD parkir yang ditetapkan pada tahun 2023 sebesar Rp 310 juta. Dengan rincian sektor parkir tepi jalan Rp 259 juta, dan parkir khusus Rp 51 juta. Sementara sampai 31 Desember lalu, realisasi target PAD parkir yang berhasil dicapai totalnya Rp 353 juta, dengan rincian capaian parkir tepi jalan Rp 308,6 juta, dan parkir khusus Rp 44,9 juta. Karena itu lah lanjutnya, target retribusi parkir di tahun 2024 ini naik menjadi Rp 400 sampai 500 juta selama setahun.
"Bagaimana kita mau mengejar capaian target yang sudah ditetapkan. Sedangkan hampir 3 bulan ini, kita belum menarik retribusi parkir untuk setoran PAD. Sehingga dengan waktu yang tersisa, sudah tentu target yang ditetapkan ini tidak akan pernah tercapai," jelasnya.
Karena itu disampaikan Yuzir, pihaknya hanya berupaya mengejar target PAD yang bisa diambil saja nantinya. Bahkan dikatakannya, pada APBD-P nanti, pihaknya akan mengusulkan penurunan target sesuai dengan kondisi yang ada di lapangan.
"Saya pikir bukan hanya retribusi parkir saja yang tidak akan sampai target. Namun target retribusi dan pajak lainnya juga bisa tak sampai target. Namun yang paling penting, kita akan memaksimalkan sisa waktu yang ada ini untuk mengejar capaian PAD melalui retribusi parkir," tutupnya.
Sekedar mengulas, seluruh Juru Parkir (Jukir) di Provinsi Bengkulu, termasuk di Kabupaten Rejang Lebong, sejak tanggal 6 Januari lalu dilarang untuk memungut retribusi parkir dari pengendara.
Hal itu dikarenakan, waktu itu Peraturan Daerah (Perda) soal penarikan retribusi parkir sedang diperbaharui. Sehingga sampai Perda yang baru ditetapkan kemarin, seluruh jukir di Kabupaten Rejang Lebong statusnya hanyalah relawan.
Artinya seluruh jukir yang masih bertugas saat ini, tidak memiliki surat tugas ataupun perintah resmi dari Dishub Kabupaten Rejang Lebong untuk memungut retribusi