10.000 Pekerja Dapat Jaminan Keselamatan Kerja

Indro Agus Febrianto--

CURUP, CE - Sebanyak 10.000 pekerja rentan yang ada di wilayah Kabupaten Rejang Lebong menerima jaminan keselamatan kerja dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong yang bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Kepala BPJS Cabang Curup, Indro Agus Febrianto mengatakan, perlindungan atau jaminan keselamatan kerja tersebut dilaksanakan atas dasar Instruksi Presiden (Inpres) nomor 4 tahun 2022 dan turunannya Instruksi Bupati nomor 998 tahun 2022.

 

"Telah disepakati bersama antara Pemkab Rejang Lebong dengan kami BPJS Ketenagakerjaan dalam hal memberikan perlindungan kerja terhadap 10.000 pekerja rentan di wilayah setempat," jelasnya. Menurut dia, dengan jumlah 10.000 pekerja rentan tersebut Pemkab Rejang Lebong telah menganggarkan dana sebesar Rp 300an juta untuk mengcover jaminan keselamatan kerja selama dua bulan (November dan Desember). Yang mana ini didanai melalui APBD Perubahan tahun 2023 Pemkab Rejang Lebong.

BACA JUGA:Peserta Pemilu Terancam Dicoret, Jika Tak Lapor Dana Kampanye

BACA JUGA:29 Kasus KDRT, 21 Diantaranya Anak

"Kurang lebih untuk dua bulan dengan jumlah pekerja segitu, dananya sekitar Rp 300an juta," ucapnya. Adapun prosesnya saat ini, kata dia, jumlah data 10.000 pekerja rentan itu sekarang sedang proses pembayaran oleh Pemkab Rejang Lebong. 

 

Diakuinya proses ini cukup memakan waktu lama, karena ada proses verifikasi dan validasi melalui usulan dari masing-masing desa kelurahan yang disetujui melalui musyawarah desa (Musdes) dan musyawarah kelurahan (Muskel). "Sedikit lama memang untuk proses pembayaran ini, karena perlu di verval lagi data 10.000 penerima itu tadi," tuturnya.

 

Pihaknya memperkirakan, dalam pekan ini kemungkinan proses pembayaran tersebut telah selesai. Sehingga nanti kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan para pekerja rentan akan diserahkan. "Kita targetkan itu kalau tidak di akhir bulan ini, awal bulan depan itu kartunya kita bagikan ke penerima," bebernya.

 

Ia juga menjelaskan, bahwa 10.000 pekerja rentan dimaksud ialah mereka yang bekerja sebagai pekerja yang tidak memiliki penghasilan tetap. Seperti, butuh, tani, tukang ojek, kuli bangunan, dan lain sebagainya. "Data mereka ini didapat dari bawah mulai dari desa kelurahan sampai ke tingkat kabupaten, yang memang masuk dalam masyarakat kategori miskin ekstrim yang terdapat di aplikasi P3KE," tandasnya.

Tag
Share