Dishub Bagikan 82 SPT Koordinator Jukir
Koordinator jukir saat mengambil SPT-NICKO/CE -
Curupekspress.bacakoran.co - Setelah 3 bulan lamanya bertugas menjadi jukir tanpa menggunakan SPT. Jumat (5/4) kemarin, Dinas Perhubungan membagikan sebanyak 82 SPT kepada masing-masing koordinator juru parkir (Jukir) yang ada di Kabupaten Rejang Lebong.
Kabid Angkutan Dishub RL Saidina Ali SSos menyampaikan, jumlah SPT yang dibagikan kepada koordinator jukir, sesuai dengan jumlah titik parkir yang tersebar di wilayah Kabupaten Rejang Lebong.
Yakni 73 titik parkir di tepi jalan, dan 9 titik parkir khusus yang ada di sejumlah tempat wisata.
"Ada sebanyak 82 SPT yang kita bagikan untuk koordinator jukir. Sehingga dengan demikian, jukir di Rejang Lebong statusnya sudah memiliki payung hukum lagi. Dengan demikian, kita juga juga sudah bisa menarik retribusi untuk PAD Rejang Lebong," ujar Saidina.
BACA JUGA:Idul Fitri Momen Industri Pariwisata Kembali Naik, Juju Minta Pengelola Maksimalkan Pelayanan
BACA JUGA:Randis Boleh Dipakai Mudik dengan Catatan!
Dijelaskannya, dari 82 SPT yang diberikan itu. Ada sekitar 200an jukir yang akan bertugas dibawah koordinator jukir.
Dimana nama-nama jukir itu nantinya, akan terlampir pada SPT yang dibagikan ke koordinator jukir.
Jadi jika ada petugas jukir yang tidak terdata di dalam SPT yang dibagikan, artinya jukir tersebut ilegal.
"Ada ratusan jukir yang akan bertugas di 82 lokasi parkir. Dan semuanya akan kita pastikan memiliki SPT yang sudah dibagikan," jelasnya.
Sementara itu lanjutnya, untuk tarif retribusi parkir sendiri, sampai saat ini belum ada perubahan.
Untuk roda 2 tarif parkirnya Rp 1 ribu, dan untuk roda 4 tarif parkirnya Rp 2 ribu.
Sehingga jika ada jukir yang memaksa, bisa dilaporkan kepada pihak Dishub selaku pihak yang memiliki kewenangan.
"Jika memang ada jukir yang memaksa minta tarif parkir melebihi tarif yang sudah ditetapkan, laporkan saja ke kami. Karena sampai saat ini, untuk tarif parkir belum ada perubahan," pungkasnya.