Pemkot Warning ASN Jangan Nambah Libur

Ist Ilustrasi PNS--

Curupekspress.bacakoran.co - Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) diingatkan agar masuk kerja sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan yakni pada Selasa, 16 April  2024.

Asisten I Pemkot, Eko Agusrianto mengatakan waktu libur yang diberikan oleh Pemerintah sudah lebih dari cukup yang juga dimanfaatkan untuk melakukan mudik luar daerah.

Sehingga tidak ada alasan bagi ASN untuk memperpanjang liburnya.

"Untuk jam kerjanya kembali seperti semula 07.45 WIB dan melaksanakan apel pagi di kantor masing-masing," ujar Eko.

BACA JUGA:SPDP Kasus OTT ASN Kemenhub ke Jaksa

Hal itu sesuai instruksi Penjabat (Pj) Wali Kota Bengkulu Arif Gunadi, agar para kepala OPD melakukan pemantauan terhadap kehadiran pegawainya di hari pertama kerja pasca libur lebaran tersebut.

Bagi pegawai yang tidak masuk kerja maka harus dicari tahu alasannya, jika dalam keadaan darurat atau sakit maka harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter.

"Kecuali memang dalam keadaan emergency. Seperti sakit atau sedang menjalani rawat inap di Rumah Sakit, tapi kita harapkan tingkat kehadirannya 100 persen," jelasnya.

Jika ada pegawai yang tidak hadir tanpa keterangan yang jelas (bolos) maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa teguran lisan maupun tulisan sesuai aturan dan tata tertib ASN yang berlaku.

Dan segera lakukan evaluasi terhadap tingkat kedisiplinannya.

"Karena ini berkaitan dengan optimalisasi kinerja ASN sebagai pelayan publik, maka ada aturan dan sanksi yang memang sudah diatur," beber Eko

Oleh sebab itu, untuk menghindari keterlambatan masuk kerja dikarenakan melaksanakan cuti keluar daerah, para ASN disarankan agar dapat berangkat lebih awal serta memperkirakan tingkat kemacetan lalu lintas. Apalagi arus balik mudik jauh lebih meningkat menjelang akhir libur lebaran.

"Untuk yang mudik disarankan bisa pulang lebih awal. Sehingga dapat bekerja sesuai waktu yang sudah ditetapkan dan tidak jadi alasan karena macet," pungkasnya. 

Tag
Share